DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Bali di Ubud, Gianyar dan dilakukan pengembangan pada Kamis (28/11). Pelakunya berinisial RZ (29) berperan sebagai pengambil paket dan ADO (21) status mahasiswa yang memesan ganja.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti 5.523,98 gram ganja dan rencananya dijual saat tahun baru.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali Kombes Pol. Made Sinar Subawa, Kamis (5/12) menjelaskan dalam upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika, BNNP Bali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di gudang salah satu vila di daerah Ubud, Gianyar. “Pelaku merupakan jaringan Sumut-Bali,” ujarnya.
Menurutnya berawal ada informasi BNNP Sumut jika ada paket diduga narkotika dikirim ke Bali. Berdasarkan informasi tersebut, Minggu (24/11) Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan RZ dan ADO (21). Modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Tersangka ADO sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Saat diinterogasi RZ mengaku ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika namun belum sampai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (28/11), petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa pengiriman di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.
Selain itu petugas juga menggeledah tempat tinggal RZ di Jalan Arjuna, Desa Mas, Gianyar.
Terkait penggungkapan kasus ini petugas mengamankan dua paket ganja masing-masing seberat 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto. Berdasarkan hasil interogasi rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali saat momentum pergantian tahun.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Kerta Negara/balipost)