DENPASAR, BALIPOST.com – Tim BNNP Bali menggeledah kos tersangka RZ (29) yang ditangkap karena mengedarkan ganja di Jalan Arjuna, Desa Mas, Gianyar, Kamis (5/12). Di TKP petugas menemukan buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Penggeledahan tersebut dipimpin Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa. “Sesuai SOP sebelum melakukan penggeledahan tim telah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan izin penggeledahan rumah atau tempat tertutup dari Pengadilan Negeri Gianyar serta disaksikan oleh tersangka (RZ) serta saksi-saksi dari masyarakat,” kata Kombes Sinar Subawa.
Sebelumnya, Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap kasus ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Bali di Ubud, Gianyar dan dilakukan pengembangan pada Kamis (28/11).
Pelakunya berinisial RZ (29) berperan sebagai pengambil paket dan ADO (21) status mahasiswa yang memesan ganja.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti 5.523,98 gram ganja dan rencananya dijual saat tahun baru. (Kerta Negara/balipost)