Sejumlah truk pengangkut sampah tidak beroperasi mengambil sampah lantaran belum ada BBM, Rabu (4/12). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Belasan tenaga pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jembrana tak beroperasi, Rabu (4/12). Truk-truk berkumpul di parkiran armada sampah lantaran tidak adanya kejelasan terkait jatah pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Total ada 14 armada truk pengangkut sampah yang biasanya melakukan pengambilan sampah ke seluruh Jembrana dengan tujuan TPA Peh, Kaliakah.

Sejumlah sopir yang berkumpul Rabu pagi mengungkapkan bahwa sudah beberapa hari ini, jatah BBM yang seharusnya disediakan DLH Jembrana tidak diberikan. Alhasil, para sopir tidak bisa mengambil BBM ke SPBU rekanan dan terpaksa menggunakan uang pribadi guna menalangi pembelian BBM. Bila ini terus terjadi, dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan pengangkutan sampah.

Baca juga:  Bupati Dana Buka Pesamuhan Agung I Pratisantana Sira Arya Gajahpara

Gede Basur, salah seorang sopir sampah DLH Jembrana mengatakan, pihaknya menunggu instruksi dari atasan. Seluruh truk pengangkut sampah tak bisa beroperasi karena kendala tersebut. “Kalau sudah ada BBM, tentu armada bisa jalan lagi mengambil sampah,” terangnya.

Made Yudiana, sopir lainnya juga menyampaikan kondisi serupa dan berharap agar ada solusi sehingga pelayanan pengambilan sampah bisa dilakukan. “Kasihan masyarakat kalau sampah tidak terangkut,” ujar Yudiana.

Baca juga:  Sering Lakalantas, Truk Dilarang Melintas di Goa Gong

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, tunggakan pembayaran BBM ke rekanan SPBU terjadi akibat gangguan pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). Sebenarnya, anggaran ada, tetapi terkendala dari sistem tersebut.

Menurutnya, sistem baru bisa dioperasikan melalui BPKAD kemarin dan segera mengurus pembayaran sehingga bisa dibayarkan ke SPBU mitra pemerintah. Menurutnya, kondisi serupa juga dialami di OPD lain yang berkaitan dengan BBM kendaraan operasional seperti Pemadam Kebakaran dan BPBD. Tetapi, SPBU mitra memberikan kelonggaran waktu hingga tiga hari untuk pembayaran.

Baca juga:  Jalan Amblas di China, 19 Orang Tewas

Solusi sementara agar kendaraan bisa beroperasi untuk layanan angkut sampah, DLH mengambil langkah darurat menyedot BBM dari kendaraan dinas yang jarang digunakan. Sehingga ada beberapa truk sampah yang beroperasi untuk mengambil sampah di titik penting seperti pasar dan tempat umum. Diharapkan, setelah sistem kembali normal, kendaraan kembali beroperasi seperti biasa. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN