Petugas Satpol PP tertibkan pembangunan sebuah rumah kos di pusat Kota Gianyar karena belum kantongi izin. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pembangunan usaha rumah kos kini merambah kawasan pusat Kota Gianyar. Satpol menertibkan pembangunan rumah kos di Jalan Segening atau selatan GOR Kebo Iwa Gianyar karena belum mengantongi izin.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Rabu (4/12) mengatakan anggota Satpol PP menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pembangunan rumah kos yang belum mengantongi izin di pusat Kota Gianyar. Pengelola atau penanggung jawab rumah kos tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Selanjutnya pemilik kos-kosan diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.

Baca juga:  Pascalongsor, Galian Padas Kembali Aktif di Sepanjang Tukad Petanu

Dipaparkannya, keberadaan rumah kos tidak berizin di Kecamatan Gianyar ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. “Pemilik rumah kos diberikan SP 1 dan sudah menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan,” ucapnya.

Kasat Pol PP meminta pengelola rumah kos ini diarahkan secepatnya mengurus izin. “Petugas telah meminta proses pembangunan rumah kos sementara dihentikan sampaikan pengelola rumah kos melengkapi perizinan,” tegasnya.

Baca juga:  WNA Dorong dan Tampar Polisi Divonis Ringan

Made Watha menegaskan Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Gianyar. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan rumah kos tidak berizin. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN