DENPASAR, BALIPOST.com – Kemacetan parah yang terjadi di Bali pada hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu terutama di sekitar Bandara Ngurah Rai telah mencoreng citra Bali sehingga tidak boleh terulang. Seluruh jajaran transportasi darat, laut, maupun udara harus bersiap. Diperlukan antisipasi dan mitigasi dini agar kemacetan tidak terjadi.
Akademisi Transportasi dari Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. Dewa Ayu Nyoman Sriastuti, S.T., M.T., sepakat dengan usulan melarang penggunaan angkutan pribadi untuk wisatawan yang datang ke Bali saat Nataru. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan angkutan khusus bagi wisatawan di pintu-pintu masuk menuju Bali.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Dr. Ir. I Made Rai Ridartha, Kamis (5/12) mengatakan, pelarangan kendaraan luar Bali masuk Bali sulit dilakukan. “Pada saat ini kita tidak bisa membatasi orang yang masuk ke Bali, terutama orang Indonesia, baik dengan atapun tanpa kendaraan. Karena ketentuannya memang diberikan atau tidak ada larangan,” ujarnya.
Langkah yang dapat dilakukan yakni, semua jajaran terkait dapat menyiapkan antisipasi dan mitigasi kemacetan terutama di objek-objek wisata. “Yang bisa kita lakukan adalah mengatur bagaimana kendaraan-kendaraan tersebut agar lalu lintas tetap mengalir walaupun agak tersendat,” tandasnya.
Rai Ridartha, mengungkapkan antisipasi kemacetan bisa dilakukan sejak kedatangan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menyediakan transportasi umum. Sementara di Pelabuhan Gilimanuk bisa penerapan sistem buka tutup. Sistem ini juga bisa diterapkan di jalan destinasi wisata seperti jalan menuju Bedugul, Kintamani, Amed, dan lainnya.
Rai mengatakan mencegah kemacetan saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan menambah penggunaan angkutan umum. Salah satunya angkutan umum yang melayani rute masuk dan keluar Bandara di masa-masa Nataru.
“Saat ini kita sudah memiliki layanan Trans Metro Dewata, tentu bisa ditingkatkan frekuensinya dan pihak bandara juga memberikan sedikit ruang lebih luas untuk dapat beroperasinya Trans Metro Dewata secara pebih baik. Sehingga, bisa menjadi salah satu alternatif pengunjung untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi maupun kendaraan jenis lainnya (kendaraan sewa, red) berkurang untuk datang ke bandara. Jadi angkutan umum perlu ditambah untuk lintasan ke bandara,” sarannya.
Sementara untuk kunjungan ke tujuan wisata seperti di Kuta yang tetap dimanfaatkan adalah Central Parkir Kuta. Jadi, wisatawan yang ingin ke Kuta dengan kendaraan dapat ditahan di Central Parkir Kuta untuk dapat dilayani dengan shuttle.
“Shuttle ini harus disiapkan mulai dari sekarang, baik dengan shuttle yang sudah ada maupun dibuat sementara kendaraan-kendaraan yang ditugaskan untuk shuttle. Saya kira untuk Trans Metro Dewata masih bisa dimobilisasi untuk melakukan pelayanan dari Central Parkir Kuta kemudian masuk ke wilayah Kuta dan kemudian kembali ke Central Parkir Kuta,” ujarnya.
Selain menambah layanan angkutan umum dan buka tutup untuk bandara dan Kuta area, juga dapat diberlakukan sistem Ganjil Genap dalam masa Nataru untuk seluruh kendaraan, kecuali Bus Umum dan angkutan pariwisata yang terdaftar dan teridentifikasi). Kemudian perlu ada pembatasan waktu operasional kendaraan barang (kecuali untuk logistik), khususnya untuk kendaraan barang yang mengangkut galian C. Kendaraan-kendaran ini berjalan sangat lambat dan sangat menghambat kelancaran lalu lintas.
Selain itu, yang perlu diantisipasi adalah bencana hidrometeorologi. Sebab, saat ini musim hujan telah terjadi di Bali. “Yang perlu diantisipasi juga adalah curah hujan yang mengakibatkan banjir dan longsor, ini perlu dijaga lebih oleh perugas. Kemudian menyiapkan peralatan-peralatan untuk antisipasi kemungkinan jalan tertutup karena ada pohon tumbang atau longsor,” tandasnya.
Sementara itu, Akademisi Transportasi dari Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. Dewa Ayu Nyoman Sriastuti, S.T., M.T., mengusulkan agar pemerintah mewajibkan usaha-usaha wisata yang berpeluang menimbulkan antrean kendaraan untuk mengatur dan menyiapkan parkir kendaraan pengunjungnya. Seperti, pusat oleh-oleh agar diawal diantisipasi kemungkinan lonjakan pengunjung menjelang Nataru.
Sementara terkait usulan larangan kendaraan plat non-DK masuk ke Bali, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan resmi terkait pelarangan ini. Melakukan pemeriksaan atau kontrol yang tegas terhadap kendaraan yang masuk ke Bali dari 7 hari sebelum Nataru.
Bertindak tegas terhadap kendaraan-kendaraan sewa dengan plat non-DK yang ada di Bali dengan pelarangan operasi. Misalnya, ojek online dengan plat non-DK dilarang beroperasi di Bali. Serta mengenakan pajak khusus kepada plat non-DK yang melakukan usaha di Bali. (Ketut Winata/balipost)