Antrean sejumlah kendaraan yang melintas saat kondisi arus lalu lintas padat di Jalan Cokroaminoto, Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Antisipasi kemacetan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2025 menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih mengusulkan, agar kendaraan dengan pelat non-DK dilarang masuk ke Pulau Dewata saat liburan Nataru. Tujuannya untuk mencegah kemacetan horor yang pernah terjadi pada momentum Nataru tahun lalu.

“Saya tidak mau tragedi (kemacetan parah,red) tahun lalu terulang kembali. Kalau sampai terjadi lagi, image Bali sebagai destinasi liburan akan hancur,” ujar pria yang akrab disapa Ajus Linggih ini saat dihubungi, Kamis (5/12).

Baca juga:  24 Jam Berikan Pelayanan Umat, Dua Lembaga Ini Kurang Diperhatikan

Ajus Linggih mengatakan selain untuk mencegah terjadinya kemacetan juga untuk mendukung travel lokal Bali. Sebab, selama ini travel Bali yang membayar pajak di Bali sebagai pendapatan daerah Bali. Ajus Linggih memastikan volume kendaraan akan meningkat saat libur Nataru jika kendaraan pelat non-DK masuk ke Bali. Untuk itulah, Ketua HIPMI Bali ini meminta semua jenis kendaraan non-DK dilarang masuk ke Pulau Dewata saat Nataru.

Baca juga:  Kembalikan Kejayaan Celuk Sentra Perak, Begini Diusulkan

Ajus Linggih menyadari bahwa secara teknis usulannya tersebut sulit untuk diimplementasikan. Namun, hal ini penting untuk disuarakan untuk mengurangi dan mencegah resiko kemacetan parah terulang terjadi di Bali. Pihaknya pun memberikan solusi lainnya. “Mungkin solusi lain bisa pengalihan rute. Terutama bus-bus bisa ke Buleleng atau ke Bangli dulu agar bisa melihat destinasi-destinasi lain di luar Bali Selatan,” sarannya.

Selain itu, Ajus Linggih juga menyarankan agar wisatawan yang ingin berlibur ke Bali saat Nataru memakai pesawat. Namun, jika ke Bali melalui jalur darat, Ajus Linggih meminta wisatawan menggunakan jasa shuttle atau travel dari Bali saat tiba di pelabuhan. Mengingat saat ini jumlah kendaraan di Bali sudah overload. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Penggabungan Diskop dan Disdagperin
BAGIKAN