Ni Putu Sukarini. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dibagi ke daerah. Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB ini, Badung akan memperoleh pendapatan tambahan.

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12), membenarkan adanya penambahan pendapatan dari opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen. Namun demikian, kewenangan pemungutan tetap berada di bawah kendali Pemprov Bali.

“Pajak PKB dan BBNKB tetap menjadi kewenangan provinsi, tetapi kewenangan tambahan untuk kabupaten/kota adalah opsen PKB dan BBNKB, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Terkait pelaksanaannya, kami akan bersinergi dengan Bapenda Provinsi,” ungkapnya.

Baca juga:  PAD Didominasi PKB dan BBNKB, Pemprov Diingatkan Potensi Penurunan Pemasukan

Menurut Sukarini, sistem bagi hasil dari provinsi ke kabupaten sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, mulai tahun 2025, pembagian opsen PKB dan BBNKB akan diatur oleh undang-undang.

“Sebelumnya sudah ada opsen, tetapi mulai 2025 pembagiannya akan ditentukan oleh undang-undang, di mana kabupaten/kota akan mendapatkan 66 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB,” jelasnya.

Sukarini menambahkan bahwa pendapatan opsen PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dengan nomor polisi (nopol) Kabupaten Badung. “Jadi, yang dihitung bukan keseluruhan kendaraan, melainkan khusus kendaraan dengan nopol DK Badung,” terangnya.

Baca juga:  Pemkab Badung Diminta Tindak Tegas Pengemplang Pajak

Terkait teknis pemungutan, Sukarini menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap membayar pajak di tingkat provinsi, namun opsen akan langsung masuk ke kas kabupaten. Sayangnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran opsen PKB dan BBNKB yang diperoleh dari Pemprov Bali.

“Untuk jumlah pendapatan opsen PKB dan BBNKB, kami kurang tahu karena itu sepenuhnya kewenangan provinsi, dan dana tersebut langsung dikirim ke BPKAD,” katanya.

Rencananya, Pemkab Badung akan mengembangkan sistem untuk memantau pendapatan opsen PKB dan BBNKB agar dapat mengetahui besaran pendapatan dari sektor tersebut. “Saat ini, dana opsen langsung masuk ke kas daerah secara real-time. Namun, kami berencana membuat sistem terintegrasi dengan provinsi sehingga laporan pendapatan opsen yang masuk ke kas daerah bisa langsung diketahui dan disampaikan ke BPKAD,” tambahnya.

Baca juga:  Dari Bali Masuk Provinsi Alami Kenaikan Kasus Aktif hingga Australia Laporkan 78 Ribuan Kasus COVID-19

Sukarini juga menyebutkan bahwa realisasi pajak daerah saat ini telah mencapai lebih dari Rp6,016 triliun. Sebagai informasi, opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. (Parwata/balipost)

BAGIKAN