Margriet Ch Megawe saat berbincang-bincang dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar, Senin (22/2/2016). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Angeline yang menyita perhatian publik, Margriet Ch. Megawe dikabarkan meninggal dunia saat menjalani hukumannya.

Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, dikonfirmasi, Sabtu (7/12), membenarkan adanya kabar itu. Ia mengatakan Margriet meninggal akibat penyakit yang dideritanya pada Jumat (6/12) di rumah sakit.

Kalapas Andiyani mengatakan pihaknya sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk narapidana, sesuai dengan standar yang berlaku. Margriet disebut menderita gagal ginjal kronis stadium V dan juga rutin melakukan cuci darah.

Baca juga:  Begini Modus Pelaku Skimming Asal Bulgaria

Dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra juga menyampaikan pihaknya rutin melakukan pengecekan medis.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia,” ucap Andiyani.

Selain gagal ginjal, almarhumah juga punya sakit kencing manis. Namun ia disebut tidak teratur minum obat.

Pada 26 Juni 2024, Margriet mengalami sesak dan dirujuk ke UGD RSUP Sanglah serta disarankan cuci darah rutin karena ginjal sudah tidak berfungsi. “Sempat cuci darah 3 kali di RSUP Prof. Ngoerah dan dilanjutkan di RS Garbamed Kerobokan. Mulai cuci darah dua kali seminggu hari Selasa dan Jumat di RS Garbamed Kerobokan sejak 5 Juli 2024,” tutur Kalapas Andiyani.

Baca juga:  Polri Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Pilkada, Juga Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Margriet pada 2016 divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga dan dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline yang berusia 8 tahun. Putusan ini juga diperkuat kembali dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Margriet dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, dan memperlakukan anak secara diskriminatif.

Hakim menjerat terpidana dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 di Bali Masih Terus Bertambah, Hari Ini 4 Wilayah Melaporkan
BAGIKAN