Polres Gianyar merilis sejumlah kasus judi online, Senin (9/12). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil menangkap beberapa orang pelaku yang terlibat judi online (judol). Salah satu tersangka berinisial NKS (21) asal Singaraja, Buleleng, diciduk di kos-kosannya di Blahbatuh, GIanyar karena mempromosikan situs judi online.

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kanit IV Ipda Ekky Nurwenda Putra dalam rilis di Mapolres Gianyar, Senin (9/12) mengatakan NKS diamankan karena akunnya mempromosikan situs judol. Dalam akun Instagramnya, tersangka mempromosikan dan mendapatkan keuntungan dari judol.

Baca juga:  Viral, Wisatawan Ngaku Dipalak saat Foto di Kawasan Air Terjun Tibumana

NKS tanpa hak, sengaja mendistribusikan, mentransmisikan judi online, dan dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. NKS disangkakan pasal 303 KUHP jo pasal 44 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Ia menyampaikan selain NKS, polisi juga mengamankan pelaku yang berkaitan dengan judi online berinisial SJN (48) yang berprofesi sebagai pengepul uang judi online. SJN ditangkap di Desa Batubulan, Sukawati. Sedangkan SKN (21) ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Desa Buruan, Blahbatuh. Kedua pelaku diancam dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tiga Pengguna Sabu Diamankan, Satu Ditangkap di Dekat Arena Tajen

 

BAGIKAN