SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sepanjang tahun 2024, Kejari Klungkung berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Tujuannya agar terwujud pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B. Hamka, Senin (9/12), mengungkap tindakan-tindakan tersebut sebagai salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri Klungkung dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung, dalam bidang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selama kurun waktu tahun 2024, dari Januari sampai Desember 2024, Kejari Klungkung telah melaksanakan tindakan hukum pada sejumlah kasus penting.
Seperti tindakan Penuntutan LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 12.663.813.214, dimana perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi. Kemudian tindakan Penuntutan Penyimpangan APBDes Desa Tusan dengan terdakwa Gede Krisna Saputra dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 402.071.011, dimana terhadap perkara tersebut masih dalam proses banding.
Belakangan, proses penyidikan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, cukup mengagetkan publik. Setelah penanganan kasus ini menjerat Perbekel Dawan Kaler IKS.
Penetapan tersangka IKS telah diungkap, Senin (9/12), dimana penyimpangan itu diduga dilakukan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020. Status IKS langsung ditingkatkan dari sebagai saksi dengan selaku Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler, menjadi tersangka, dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000. Ini dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Sejumlah kasus lain juga sedang dalam penyelidikan pihak kejaksaan, dengan sasaran utama dugaan perilaku korupsi di desa. Seperti penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan tahun 2018, dengan progres tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Ada juga penyelidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Tahun Anggaran 2023 dengan progres tahap pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Kejari Klungkung juga meningkatkan status penyelidikan SMK Negeri 1 Klungkung ke tahap penyidikan. “Dalam tahap penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak kurang lebih 45 saksi. Tahapan dari penyidikan tersebut saat ini adalah dalam proses penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali,” kata Kajari Klungkung.
Kejari Klungkung terus melakukan berbagai upaya demi terciptanya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel serta memberikan efek jera bagi pelaku. Demikian juga efek jera kepada calon pelaku yang ingin mencoba-coba melakukan tindakan koruptif. Sehingga pembangunan di desa, benar-benar dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Bagiarta/balipost)