Para tersangka judi online dihadirkan saat gelar kasus oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (10/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali dan polres jajaran berhasil mengungkap sindikat judi online (judol) melibatkan delapan selebgram dan dua pria. Mereka berperan yang mengiklankan atau mempromosikan situs judol yang dikendalikan bandar di luar negeri.

Pengungkapan tersebut dilakukan sejak November hingga awal Desember 2024. Kasus tersebut diungkap oleh Ditressiber Polda Bali sebanyak empat kasus dan menetapkan empat tersangka, Polresta Denpasar satu kasus, Polres Gianyar satu kasus, Polres Bangli dua kasus, Polres Karangasem satu kasus dan Polres Jembrana satu kasus. Para pelaku tersebut berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23), NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19), NWRAA (22) dan dua pria yaitu IKS (46) serta IWD (59).

Baca juga:  Nyepi, RSU Bangli Siagakan 90 Petugas

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (10/12) menjelaskan para selebgram tersebut dibayar untuk mempromosikan situs judol di medsos mereka. “Dibayar setiap minggu dan tarifnya berbeda. Ada yang ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jumlah followers-nya. Semakin banyak followers mereka, semakin besar pula bayaran yang diterima,” tegas AKBP Ranefli.

Para selebgram yang terlibat dalam promosi ini rata-rata memiliki jumlah pengikut puluhan ribu hingga ratusan ribu followers. Sehari-harinya, mereka diberi tugas untuk mempromosikan 10 hingga 15 situs judol yang tersebar di dunia maya. “Sebagian besar situs judi online yang dipromosikan berasal dari Kamboja,” ucapnya.

Baca juga:  Terkait Nyepi, Masyarakat Diminta Jaga Kamtibmas

Terkait pengungkapan kasus ini, mantan Kapolres Tabanan ini menjelaskan berawal pihaknya melakukan penyelidikan terkait maraknya promosi judol di melalui medsos yang melibatkan para selebgram. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Ressiber, diketahui bahwa ada sindikat yang menghubungi para selebgram dan menawarkan mereka kerja sama untuk mempromosikan situs judol tersebut.

Sindikat ini menyediakan link judol dan menyuruh selebgram untuk mempromosikan di akun media sosial mereka. Modusnya sindikat judol memanfaatkan ketenaran para selebgram yang memiliki banyak followers untuk menjangkau audiens yang lebih luas. “Pelanggannya lebih banyak mengakses situs judi melalui influencer atau selebgram. Mereka lebih mudah dan percaya untuk mengikuti apa yang dipromosikan oleh figur publik yang mereka idolakan,” ungkapnya.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Polda Siagakan Pasukan

Ranefli menegaskan, mereka bukanlah pihak yang mengelola atau memiliki situs judi online tersebut. Namun hanya bertindak sebagai perantara atau promotor yang memasarkan link situs judol kepada para pengikutnya.

Para selebgram ini tidak memiliki kendali atas operasional situs judi tersebut. Saat ini Polda Bali mendalami lebih lanjut jaringan sindikat perjudian online yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu mencari tahu lebih banyak tentang pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penyebaran judi online melalui medsos. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN