Mantan Kepala UPTD PAM periode 2018-2020, Raden Agung Sumersetiono, mengajukna PK atas putusan kasasi yang dinilai berat dan adanya kekhilafan hakim. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis kasasi atas perkara korupsi di UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, dengan terdakwa mantan Kepala UPTD PAM periode 2018-2020, Raden Agung Sumersetiono, diperberat.

Yakni menjatuhkan kepada R. Agung Sumarsetiono, S.T., M.SI dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta, subsider dua bulan.

R. Agung Sumarsetiono juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 275.941.000 jika terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Rangkaian "Palebon" Raja Denpasar IX, "Manah Toya Ning" hingga Pengarakan Ogoh-ogoh Libatkan Ribuan Krama

Karena hakim tingkat kasasi memutus adanya penambahan UP sebesar Rp 275.941.000 inilah membuat pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, Semuel H. Uruilal dan Fredrik Billy, mengajukan PK dan sidang perdana dilakukan, Selasa (10/12) di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Terpidana Raden Agung Sumersetiono, melalui kuasa hukumnya Semuel H. Uruilal di hadapan JPU dari Kejati Bali dan hakim PK yang diketuai I Wayan Suarta, pada pokoknya menyampaikan bahwa alasan PK tersebut karena adanya kekhilafan hakim kasasi dalam memutus perkara PUPR ini atau suatu kekeliruan yang nyata.

Baca juga:  Pemerintah akan Tetap Terapkan Karantina PPLN, Kembali Ada Kebijakan Baru

Berdasarkan dalil dan alasan serta pertimbangan yuridis yang komprehensif, pemohon PK meminta mengabulkan PK, membatalkan Putusan MA RI Nomor: 3646 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 2 Juli 2024, membatalkan putusan PT. Dan memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa pidana kurungan R.Agung Sumarsetiono, dengan pidana selama tiga tahun tahun serta pidana denda Rp.200 juta, subsider dua bulan.

Dan memohon memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bali cq. Kejaksaan Negeri Denpasar Pungembalikan uang pengganti sejumlah Rp 275.941.000. Alasan lainnya, pemohon PK juga mengidap penyakit jantung dan diabetes, yang saat ini dalam perawatan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini, Lebih dari 60 Persennya Ada di 3 Daerah
BAGIKAN