Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan di Lapas Kerobokan, Badung. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IBM kembali dijerat kasus korupsi. Kali ini dia tersangkut dugaan korupsi dalam Pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.472.140.000

Usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/12) sore, tersangka IBM langsung ditahan di Lapas Kerobokan. Mataram sebelumnya dipenjara dalam korupsi dana aci Kota Denpasar sudah selesai menjalani vonisnya.

Kajari Denpasar, Agus Setiadi didampingi Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra, menegaskan sejak 18 November 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga:  Tertangkap Usai Dugem, Sopir Pariwisata Diganjar 8 Tahun Penjara

“Hari ini tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, untuk menetapkan saudara IBM sebagai tersangka dalam pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.472.140.000,” jelas Agus Setiadi.

Lanjut dia, IBM dijadikan tersangka dalam perkara ini menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar tahun 2019-2020 sekaligus Kadis Kebudayaan Kota Denpasar kala itu. Ia memerintahkan untuk melakukan mark up harga belanja serta menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Panen Hadiah Simpedes BRI Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto

Dijelaskan, hingga saat ini Tim Penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Masih dalam proses penghitungan. Nanti kita jelaskan,” ucap Agus Setiadi saat ditanya nilai total kerugian keuangan negara.

Saat ini, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.

Dalm kasus ini, residivis kasus korupsi itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Belasan Ribu Vaksin Diprioritaskan untuk Zona Merah Ini
BAGIKAN