Arsip foto - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang pencabulan terhadap AG (15) pada Rabu (11/12).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.

Baca juga:  Kepsek yang Cabuli Siswinya Masuk Guru Berprestasi, Ahli Bidang Ini

Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga:  FSB Ditetapkan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (kmb/balipost)

BAGIKAN