MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso menyidangkan vonis perkara korupsi di LPD Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kabupaten Badung, Rabu (11/12). Kedua terdakwa dihukum cukup tinggi.
Yakni, I Made Lis Suarnawa selaku bendahara dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subider tiga bulan. Lis Suarnawa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih sebagai akibat kerugian negara dalam hal ini LPD Desa Adat Umahanyar.
Sedangkan terdakwa I Ketut Dirgayusa selaku Kepala LPD Desa Adat Umahanyar dihukum selama empat tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Dia sebelumnya oleh JPU Putu Eka Wisri Darmayanti, S.H, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun penjara. Dia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas vonis itu, JPU Putu Eka Wisri Darmayanti, masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dari Kejati Bali, disebutkan I Made Lis Suarnawa selaku bendahara dan I Ketut Dirgayusa selaku Kepala LPD Desa Adat Umahanyar, dituding melakukan korupsi yang kerugian LPD mencapai Rp2.880.864.355.
Jaksa menyebut, sebagian dana LPD selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, juga ada yang digunakan untuk berjudi sabung ayam atau digunakan metajen. JPU dalam surat dakwaanya menjelaskan, peristiwa dilakukan terdakwa sejak Januari 2017 hingga Juni 2021.
Dalam berkas perkara disebut bahwa terdakwa I Made Lis Suarnawa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum dalam hal ini telah menggunakan kas LPD untuk keperluan terdakwa sendiri yakni bermain judi sabung ayam dan keperluan terdakwa sehari-hari tanpa izin dan sepengetahuan pengurus maupun pengawas LPD. Terdakwa juga tidak membuat berita acara perhitungan uang kas, dan membuat kredit fiktif/tidak benar untuk menutupi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar, sehingga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017.
Yakni tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD di antaranya terkait dengan sistem administrasi LPD yang diatur pada pasal 7 ayat (1) dan terkait dengan manajemen likuiditas yang diatur pada Pasal 21.
Dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini memperkaya terdakwa I Made Lis Suarnawa sebesar Rp2.167.114.355 dan memperkaya I Ketut Dirgayusa sebesar Rp713.750.000. Namun di amar putusan hakim tipikor berubah, dan Dirgayusa disebut tidak ada menikmati.
Sehingga, total diperoleh angka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah cq keuangan LPD Desa Adat Umahanyar versi JPU di dakwaan sebesar Rp2.880.864.355. Jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-569/PW22/5/2023 tanggal 1 September 2023. (Miasa/balipost)