TABANAN, BALIPOST.com – Kesepakatan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2025 telah mencapai titik final. Besaran UMK ditetapkan sebesar Rp 3.102.520,45, naik 6,5 persen atau Rp 189.355,71 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.913.164,74.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra, mengatakan, hasil kesepakatan tersebut akan dilanjutkan berupa rekomendasi dari Bupati Tabanan kepada PJ Gubernur Bali untuk dapat ditetapkan. “Bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tabanan, Apindo, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta akademisi Universitas Tabanan, kami sepakat UMK Tabanan naik 6,5 persen,” katanya.
Penyesuaian UMK ini dilakukan berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur formula kenaikan berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan oleh Bupati Tabanan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Dengan menggunakan formula penghitungan nilai UMK tahun 2024 ditambah dengan besaran nilai kenaikan UMK tahun 2025 (6,5 persen) yang hasilnya adalah Rp 3.102.520,45 atau naik sebesar Rp 189.355,71 dari UMK tahun 2024.
“Dari kesepakatan ini masih akan berproses, namun dipastikan tidak akan ada perubahan nilai dari besaran UMK yang telah disepakati,” ujarnya.
Menurut Putra, langkah selanjutnya adalah memastikan kesepakatan ini dipatuhi oleh semua pelaku usaha. “Kami akan melakukan sosialisasi bersama SPSI dan Apindo, serta pengawasan di lapangan untuk memastikan implementasi UMK berjalan sesuai ketetapan,” jelasnya.
Pihaknya juga melihat bahwa kenaikan ini diharapkan bisa memberikan harapan baru bagi pekerja. “Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya. (Puspawati/balipost)