Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Karangasem I Wayan Surya Edy Gautama. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem telah menyepakati upah minimun kabupaten (UMK) Karangasem naik di 2025 sebesar 6,5 Persen. Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Kabupaten Karangasem I Wayan Surya Edy Gautama, Jumat (13/12).

Guatama mengatakan, kalau UMK Karangasem 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.996.561 atau naik Rp 182.889 dari tahun 2024 yang hanya Rp. 2.813.672. Ia mengatakan UMK Karangasem yang telah ditetapkan tersebut mengikuti upah minimum provinsi (UMP). “Jika dipersentasekan UMK mengalami peningkatan sebesar 6.5 persen. Kanaikan ini mengikuti provinsi yang juga mengalami peningkatan sama 6,5 persen,” ucapnya.

Baca juga:  Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor

Menurut Guatama, UMK Karangasem sama dengan Kabupaten Klungkung, Jembrana, Buleleng dan Provinsi. Sedangkan UMK kabupaten lainnya lebih tinggi.

Ia menjelaskan, terkait penetapan UMK tersebut minimal harus sama dengan UMP tidak boleh lebih kecil. “Tapi, kalau lebih besar boleh. Namun berdasarkan kajian dan sidang bersama dengan beberapa pihak lainnya semuanya sepakat jika UMK Karangasem sebesar itu karena sudah maksimal peningkatannya,” katanya.

Baca juga:  Golkar Keluarkan SK Penetapan Sementara Calon Kepala Daerah di 2 Kabupaten Ini

Kendati demikian, Edy mengaku belum semua perusahaan di Karangasem mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pembinaan untuk mendorong semua perusahaan mengikuti UMK.

“Di Karangasem ada sekitar 3.800 perusahaan. Dari jumlah itu, sebagai besar berstatus menengah ke bawah atau mikro kecil. Hanya sekitar 390 perusahaan yang sudah menengah ke atas,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)5

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *