SEMARAPURA, BALIPOST.com – I Nyoman Jendrika diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Klungkung. Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, menyebutkan bahwa masa jabatan Pj. Bupati paling lama satu tahun terhitung pada saat keputusan ditetapkan. Jika tidak ada kendala atau sengketa pemilu, masa jabatan Pj ini sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada Klungkung 2024.
Terkait dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, Pj. Bupati Jendrika didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung, Gusti Ngurah Made Suarba menghadap sekaligus menyampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2. 1.3-4960 Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Bupati Klungkung Provinsi Bali kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jalan Ir. Haji Juanda Kota Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
PPATK merupakan tempat Jendrika sebelumnya bertugas, sebelum ditugaskan menjabat Pj. Bupati Klungkung. Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Jendrika menyampaikan adanya perpanjangan masa jabatan itu dan berharap selanjutnya tidak ada kendala. Sehingga Bupati Wakil Bupati Klungkung terpilih bisa dilantik pada tanggal 10 Februari 2025, sekaligus akan mengakhiri tugas sebagai Pj. Bupati Klungkung.
Selain itu, Pj. Bupati Jendrika tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Ia menyatakan akan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan program-program pembangunan selama masa transisi ini. “Saya akan terus berusaha menjaga dan meningkatkan pelayanan publik. Semua kebijakan yang diambil akan berfokus pada kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Pj Bupati Jendrika juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam memastikan kelancaran proses transisi kepemimpinan. “Koordinasi antar OPD di jajaran Pemkab Klungkung dalam menjalankan pembangunan harus terus diperkuat. Jangan sampai ada program yang tertunda atau terbengkalai karena kurangnya komunikasi dan persiapan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, Pj Bupati harus memastikan bahwa semua program yang telah dijalankan tetap berjalan dengan baik dan diterima oleh pemimpin yang baru. Dokumentasi yang lengkap dan komunikasi yang lancar sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah.
Jendrika menjabat Pj. Bupati Klungkung sejak Desember 2023. Pengangkatan Penjabat Bupati Klungkung ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6590 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Klungkung, Provinsi Bali, tertanggal 13 Desember 2023. Dalam Keputusan Mendagri itu, ditegaskan bahwa pada diktum ketiga, masa jabatan Penjabat Bupati Klungkung paling lama akan berlangsung selama satu tahun terhitung sejak pelantikan. (Bagiarta/Balipost)