Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024, dengan memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025, Kota Denpasar menetapkan UMK sebesar Rp3.298.116. Kenaikannya 6,5 persen sesuai Permenaker. UMK tahun 2024 sebelumnya ditetapkan Rp3.096.823.

Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kota Denpasar Ni Wayan Cici Suriastini, Jumat (13/12) mengatakan, angka tersebut tidak sesuai harapan pekerja, yakni 10 persen. Namun, karena adanya Permenaker 16/2024, serikat pekerja menyepakati kenaikan 6,5%.

Baca juga:  Pilpres 2019, Dua Pasangan Capres-Cawapres Ditetapkan

Dewan Pengupakan Kota Denpasar dikatakan baru bisa menetapkan UMK, belum bisa menentukan UMSK.

“Denpasar belum bisa menetapkan UMSK. Mungkin tahun depan karena jarak waktu untuk menentukan UMSK terlalu pendek, maka kami di dewan pengupahan tahun ini belum bisa menetapkan UMSK,” ujarnya.

Menurutnya dalam tahun berjalan 2025, pihaknya akan menentukan sektor apa yang akan ditetapkan di Kota Denpasar. “Saat ini kami belum menentukan sektor apa nanti yang ditetapkan sebagai sebagai kategori sektoralnya,” ujarnya.

Baca juga:  Erwin Soeriadimadja Jabat Kepala KPw BI Bali

Tahun sebelumnya, UMSK juga belum ditetapkan, berbeda dengan Badung yang sudah menetapkan UMSK sejak 2019.

“Ini pertama kali dan kami sudah sepakat untuk memperitmbangka di tahun berjalan 2025. Kami di Denpasar belum ada karena waktu untuk menentukan mepet dan belum tahu sektor apa yang akan dipertimbangkan,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN