DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara terkait kasus penusukan warga NTT, DJR (26) dan RLR (33) hingga meninggal dunia di kos-kosan, Jalan Pulau Seram, Denpasar. Polisi telah menangkap enam pelaku berinisial F, P, T, I, H, dan T. Sedangkan empat pelaku belum ditangkap.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (13/12) menjelaskan kronologinya, berawal dari pertengkaran suami istri berinisial M dan F (pelaku utama) di tempat tinggalnya, bedeng proyek vila wilayah Jimbaran, Kuta Selatan. Saat itu F memukul M.
“Setelah itu M menelepon kakaknya (RLR) yang tinggal di Denpasar supaya dijemput. Selanjutnya M diajak ke rumah kos kakaknya di TKP,” ujarnya.
Setibanya M di TKP, tidak berselang lama datang tersangka F bersama sembilan temannya. Mereka langsung mengeroyok dan menusuk RLR dan DJR. Sedangkan posisi DJR teman RLR dan sedang main ke TKP. Pelaku langsung memukul dan menusuk korban. Setelah itu para pelaku langsung kabur.
“Pengungkapan kasus masih dikembangkan anggota Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)