Tersangka dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ngis, Singaraja digiring polisi di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12). Tersangka diduga menggelapkan uang lebih dari 10 miliar rupiah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit 3 (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali merilis pengungkapan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, Selasa (17/12).

Pelakunya, I Nyoman Berata (48), Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009 hingga 2022. Akibatnya menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negaa atau daerah termasuk LPD Desa Adat Ngis Rp 10.441.786.410.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal, AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. menjelaskan modusnya membentuk pinjaman semu/fiktif atas atas nama pelaku dan keluarganya, maupun orang lain. Selain itu melakukan penarikan tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik sehingga menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian daerah.

Baca juga:  Taekwondoin Badung Evelyna Susul Heni ke Pelatnas

“Jumlah saksi yang telah diperiksa 55 orang terdiri dari pengurus, pengawas, prajuru Desa Adat Ngis, LPLPD Kabupaten Buleleng, pihak bank dan nasabah LPD Ngis,” ujarnya.

AKBP Arif menjelaskan pelaku melakukan atau membentuk pinjaman semu di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga, dan nama orang lain sejak 2009 hingga 2022. Pinjaman tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya pelaku melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak 2013 hingga 2022. Dana deposito nasabah tersebut dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga:  Terdampak Corona, Kunjungan Kafe di Kedonganan Anjlok hingga Pangkas Jam Kerja

Pelaku juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 sampai tahun 2021. Dana tabungan sukarela nasabah tersebut dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut. Sebagian dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Penyidik bekerja sama melaksanakan audit dengan kantor akuntan publik atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis,” kata Arif.

Baca juga:  Melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Bapak dan Anak Tertimpa Pohon

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Kepala LPD Desa Pakraman Ngis periode 2009 sampai 2022 Rp 3.465.652.410. Jumlah pinjaman yang dibentuk (fiktif) Rp 20.942.585.300. Hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh Kepala LPD Desa Pakraman Ngis periode tahun 2013 sampai 2022 Rp 4.566.134.000.

Hasil pemeriksaan juga ditemukan penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh Kepala LPD Desa Pakraman Ngis periode tahun 2018 hingga 2021 Rp 2.410.000.000. Jumlah tabungan nasabah yang digunakan Rp 2.810.000.000, bunga tabungan nasabah dibayarkan Rp 400.000.000. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN