DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa difabel tanpa lengan, IWAS alias Agus “Buntung”, di Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian akademisi Universitas Warmadewa (Unwar).
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan, Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Unwar.
Sujana beralasan Agus “Buntung” adalah seorang mahasiswa aktif di salah satu kampus di NTB. “Kami berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada seseorang yang masih berstatus mahasiswa aktif, termasuk Agus. Wajib melindungi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sujana juga menyoroti peran media sosial yang dinilainya telah menghakimi Agus sebelum proses hukum berjalan. “Wajahnya seharusnya ditutup untuk menjaga identitasnya. Saat rekonstruksi, penanganan yang terlalu vulgar ini mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan hak-hak tersangka,” katanya.
Sebagai seorang akademisi sekaligus pengacara, Sujana menilai bahwa ada ketidakseimbangan perlindungan hukum dalam kasus ini. Ia menilai bahwa Agus, sebagai difabel tanpa tangan, berada dalam posisi sulit untuk melakukan tindakan yang dituduhkan.
“Kalau melihat kondisinya, tanpa tangan, bagaimana dia bisa memperkosa kecuali ada hubungan suka sama suka?” ungkapnya.
Sujana juga menyayangkan kasus ini telah tereskalasi secara masif di media massa. “Kasus ini sudah teradili oleh publik sebelum proses pembuktian. Kami kasihan kepada Agus. Sebagai mahasiswa aktif dan orang Bali yang merupakan kaum minoritas di NTB, dia perlu mendapatkan pendampingan hukum,” jelasnya.
Unwar melalui Fakultas Hukum berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Agus. “Secara proporsional, kami akan memberikan pendampingan melalui lembaga bantuan hukum kami. Ini bukan hanya urusan kampus, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami terhadap mahasiswa kampus mana saja yang membutuhkan perlindungan hukum,” pungkas Sujana.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani dengan asas keadilan yang seimbang, sehingga memberikan kejelasan atas status hukum Agus dan melindungi hak-haknya selama proses berlangsung. (Ketut Winata/balipost)