Polisi menggelar barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ngis, Singaraja dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (17/12). Tersangka diduga menggelapkan uang lebih dari 10 miliar rupiah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Berata (48), Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009 hingga 2022 ditahan di Polda Bali terkait kasus dugaan korupsi. Nilai korupsinya, Rp 10.441.786.410.

Uang 10 miliaran rupiah itu ternyata digunakan untuk bayar kredit hingga berjudi online (judol).

Lebih rinci, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal, AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Selasa (17/12) menjelaskan dananya ada yang digunakan bayar kredit untuk membiayai usahanya yang gagal. Jumlahnya cukup besar karena Berata meminjam di sejumlah bank dan BPR.

Baca juga:  Dijajakan ke Pria Hidung Belang, Dua Pelajar Pindah-pindah Hotel

Ia juga menggunakan uang yang dikorupsinya untuk bayar angsuran kredit di salah satu LPD. Pelaku juga sempat buka usaha cuci mobil tapi gagal. Selain itu, uang juga digunakan untuk berjudi sabung ayam, togel dan judi online.

Tak cukup sampai di sana, Berata juga menggunakannya untuk biaya kuliah anaknya, kebutuhan sehari-hari, dan berobat.

Barang bukti yang telah disita, yakni SK pendirian dan pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah, laporan tahunan dan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari 2009 hingga 2022.

Baca juga:  Soal Operasional dan Police Line di Akasaka, Ini Kata Polda Bali

“Pengungkapan kasus ini sebagai implementasi program Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutupnya.

Baca juga:  Ricuh di Dalung, Pria Asal Buleleng Diduga Dibunuh Geng Motor

Sebelumnya, Tim Subdit 3 (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali merilis pengungkapan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, Selasa (17/12). Pelakunya, I Nyoman Berata (48), Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009 hingga 2022. Akibatnya menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara atau daerah termasuk LPD Desa Adat Ngis Rp 10.441.786.410. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN