Aktivitas di UPPKB Cekik Gilimanuk sejumlah truk masih melintas. Mulai Kamis (20/12) ini atau H-5 Natal, pembatasan truk mulai diterapkan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan kendaraan barang untuk kelancaran arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru mulai diterapkan Kamis (20/12) ini. Kendaraan barang non sembako dilakukan pembatasan operasional melintasi jalan Denpasar-Gilimanuk.

Sejumlah posko Nataru juga mulai dibuka termasuk di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk yang dijadikan kantong parkir kendaraan barang yang masih melintas. Pengawas Satpel UPPKB Cekik, I Made Ardana, mengatakan selama pembatasan itu, UPPKB Cekik juga tidak beroperasi hingga akhir masa arus balik Nataru pada Rabu 1 Januari 2025 mendatang.

Baca juga:  Dari Cucu Raja di Denpasar Ditangkap hingga Lonjakan Korban Jiwa COVID-19 Terjadi di Bali

“Mulai Kamis, pembatasan kendaraan barang diterapkan hingga awal Januari. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk kelancaran arus mudik dan arus balik Nataru,” katanya.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas di antaranya angkutan sembako, hantaran uang, BBM/Gas, hewan ternak dan keperluan penanganan bencana alam. Itupun harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, tujuan pengiriman serta jenis barang dan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri truk.

Baca juga:  Tertinggi Sejak Pertengahan Maret, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 3 Digit

“Bilamana ada yang masih melintas maka akan diarahkan untuk parkir sementara di kantong-kantong parkir yang disediakan, termasuk di UPPKB Cekik ini,” kata Ardana.

Kendaraan yang dilakukan pembatasan operasional di antaranya kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan tempelan dan gandengan, kendaraan barang angkut hasil tambang dan bahan bangunan. Selain di ruas jalan Denpasar-Gilimanuk, juga berlaku di sejumlah jalan nasional atau jalur mudik Nataru di Pulau Jawa. Pembatasan mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WITA.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional di Atas 6.400

Selama UPPKB tidak beroperasi selain untuk kantong parkir kendaraan barang yang melanggar juga difungsikan untuk rest area. Dari pengamatan Selasa, arus kendaraan barang masih cukup padat yang melintas jalan Denpasar-Gilimanuk.

Sebagian besar mengejar waktu pengiriman sebelum pembatasan operasional. Sopir dan pemilik kendaraan juga telah diberikan sosialisasi terkait dengan pembatasan ini melalui pamflet. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN