Pemprov Bali resmi tetapkan UMK dan UMSK se-Bali Tahun 2025. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada 13 Desember 2024.

Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya 4 daerah, yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan yang menetapkan UMK dengan nilai tertinggi.

Baca juga:  Berdesak-desakan saat Tangkil di Pura Dalem Puri Besakih, Sejumlah Pemedek Kelelahan

Di Kabupaten Badung sebesar Rp3.534.338,88 per bulan. Adapun Denpasar menetapkan UMK sebesar Rp3.298.116,50, Kabupaten Gianyar sebesar Rp3.119.080,00 dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp3.102.520,45.

Lima kabupaten lainnya, yakni Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.996.561,00.

Sementara itu, Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah yang menetapkan UMSK, yaitu sebesar Rp3.569.682,27. Angka ini berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di hotel bintang lima, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Baca juga:  Ini, Alasan Tersangka Enggan Nikahi Pacar Malah Dibunuh

Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasinya kepada Dewan Pengupahan Provinsi atas kerja kerasnya menyelesaikan proses ini lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. “Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja tetapi juga keberlangsungan usaha bagi perusahaan. Semangat kolaborasi semua pihak harus terus ditingkatkan melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja  mengajukan hasil penghitungan UMP Bali 2025 kepada Pj Gubernur Bali dan telah memperoleh persetujuan.

Baca juga:  Dua Hari, Kasus COVID-19 Harian Bali Masih 1 Digit

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan tiga parameter: pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak.

UMK dan UMSK Tahun 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN