Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina 2013–2017 Heru Setiawan, diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait studi kelayakan dan kajian risiko dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.

“Pemeriksaan terkait bahwa pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) 2013–2014, tidak terdapat kajian risiko dan studi kelayakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (19/12).

Pemeriksaan terhadap Heru Setiawan berlangsung pada Selasa (17/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga:  Hendry Ch Bangun Prioritaskan Pendidikan dan UKW

Penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Baca juga:  KPK Sambangi Disdikpora Bali

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.

Baca juga:  KPK Tahan Gubernur Sulsel

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *