Arsip foto - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028 dicabut.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (19/12), pencabutan permohonan banding dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Maka dari itu, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000.

“Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” demikian putusan tersebut.

Baca juga:  Penyidik Kejari Klungkung Geledah Kantor LPD Ped, Sejumlah Dokumen Dibawa

Perkara banding Anwar Usman diputus pada Senin (16/12) oleh Hakim Ketua Oyo Sunaryo dengan dua hakim anggota, yakni M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.

Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN itu pada Selasa, 27 Agustus 2024. Adapun yang menjadi pihak terbanding, di antaranya Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebelumnya, Selasa, 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

Baca juga:  Helikopter Jatuh di Kawasan Pantai Suluban

PTUN mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua lembaga penjaga konstitusi itu melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Anwar Usman Resmi Nikahi Adik Presiden Jokowi

 

BAGIKAN