DENPASAR, BALIPOST.com – Oditurat Militer (Otmil) III-13 Denpasar, Kamis (19/12) memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap yang melibatkan oknum TNI sejak akhir 2023 sampai Desember 2024.
Kepala Otmil III-13 Denpasar, Kolonel CHK Y Catur S, menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil putusan pengadilan sebagaimana ketentuan UU yang berlaku. Dikatakan, dalam perkara militer barang bukti itu ada yang dikembalikan, ada yang dimusnahkan dan dilelang.
Pengembalian barang bukti sudah diakukan, dan saat ini melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan, salah satunya barbuk dari perkara penyerangan Kantor Sapol PP Denpasar oleh oknum TNI, Praka Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman.
Kasus itu telah diputus di Pengadilan Militer Denpasar. “Penyerangan Satpol PP Denpasar. Mereka sudah diputus dan dilaksanakan eksekusi putusan di Lemasmil Surabaya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa satu pucuk senjata Pistol Airsoft Gun Merk OPS-M.R.P CAL 45 milik Jefry, sebuah magazen senjata pistol Airsoft Gun, sebuah kotak warna hitam tempat senjata. Dua buah tabung gas GREEN GAS 1000 warna silver hitam, tabung Airsoft Green Gas warna biru, kunci L, alat lantak/pembersih senjata pistol dan 1.286 peluru Airsoft Gun berbentuk bulat warna putih.
Selain itu ada kasus oknum TNI, Serda Agus Hamdani, Babinsa Desa Pengambengan, dengan barang bukti sebuah flashdisk warna Biru merk Kingston DT 101 G2 4 GB. Kasus oknum TNI Kopda Suriadi, dengan barang bukti flashdisk warna hitam berisi rekaman suara Kopda Suriadi dan perempuan inisial AS.
Terkait kasus narkoba, ada oknum TNI Serma Syamsuryadi saat menjadi Babinsa Sibetan. Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 110,4 gram dan paket daun, biji, batang ganja 0,43 gram.
Sebuah timbangan skill bermerek ACS berwarna silver. Ada lagi beberapa barang bukti lain yang ikut dimusnahkan. (Miasa/balipost)