AMLAPURA, BALIPOST.com – Proyek lanjutan pembangunan gedung MPP dan Wantilan di Jalan Veteran, Amlapura dipastikan molor. Atas kondisi tersebut, rekanan yang mendapatkan proyek tersebut dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR-Perkim Karangasem, Wedasmara, mengungkapkan, sesuai dengan hasil rapat, progres proyek baru mencapai 87 persen, artinya ada 13 persen yang belum terselesaikan.
“Untuk proses selanjutnya sesuai peraturan perundang undangan dan kontrak penyedia masih memiliki waktu tambahan selama 50 hari dengan pengenaan denda sampai tanggal 6 februari 2025, namun kami minta penyedia menyelesaikan dalam waktu 11 hari ke depan,” ujar Wedasmara, Jumat (20/12).
Wedasmara mengatakan, pihaknya juga masih melakukan kajian terhadap progres pengerjaan proyek tersebut. Yang jelas, mulai besok, pihak kontraktor sudah bekerja dengan pengenaan Denda setiap harinya. “Untuk besaran denda sendiri sekitar Rp 6 jutaan per hari,” katanya.
Untuk diketahui, proyek tersebut seharusnya proyek lanjutan tersebut selesai hari ini, Kamis (19/12). Namun dari pantauan dilokasi proyek, sejumlah pekerja masih terlihat sibuk mengerjakan bagian rangka atap bangunan wantilan sedangkan MPP sudah hampir selesai. (Eka Parananda/Balipost)