SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng kini melakukan penyelidikan terhadap kasus oknum guru SMP yang melakukan persetubuhan terhadap siswanya hingga hamil. Hingga kasus ini muncul, Polisi pun belum menerima laporan terkait kasus persetubuhan itu.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi, Jumat (20/12), menjelaskan hingga kini polisi belum menerima laporan terkait kasus itu. Hanya saja, polisi akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti guna memastikan apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Belum ada laporan. Namun kami tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi pelecehan seksual,” kata dia.
Ia menjelaskan, penanganan penyelidikan ini nantinya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. mengingat ini menyangkut anak dibawah umur. “Nanti akan diselidiki lebih dalam. Jika benar pelecehan itu terjadi dan korban di bawah umur, itu akan tetap diproses,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum guru yang berstatus PPPK di Kabupaten Buleleng dipecat lantaran melakukan aksi tidak senonoh terhadap siswanya sendiri. Oknum guru SMP ini diduga menyetubuhi siswanya sendiri hingga hamil. Oknum guru 30 tahun itupun diberhentikan secara tidak hormat sejak 1 Desember 2024 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, dikonfirmasi, Kamis (19/12), petang membenarkan hal itu. Pemerintah telah mengambil keputusan untuk memberhentikan oknum guru tersebut lantaran tidak sesuai dengan etika profesi.
Astika juga menyebut, aksi yang dilakukan oleh oknum itu juga disertai ancaman pada muridnya. Sehingga murid dengan terpaksa memenuhi hasrat bejat guru itu. “Oknum itu juga melakukan ancaman. Bahkan dia juga mencintai murid secara berlebihan, lebih dari satu siswa yang dicintai,”ungkap Astika.
Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, lanjut Astika, kasus ini belum ada setahun. Pascamencuatnya kasus ini, kepala sekolah maupun Disdikpora sudah melakukan pembinaan pada oknum guru bersangkutan. (Nyoman Yudha/Balipost)