NEGARA, BALIPOST.com – Hari pertama penerapan pembatasan operasional untuk kendaraan barang melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jumat (20/12), truk pengangkut bahan bangunan masih melintas. Dari pemantauan, sejumlah kendaraan barang lebih dari dua sumbu dan penuh muatan melaju dari jalur Gilimanuk menuju Denpasar.
Kondisi tersebut membuat arus padat bahkan di beberapa titik timbul kemacetan. Terutama di jalan-jalan menanjak.
Beberapa di antaranya sudah ada yang berhenti di kantong-kantong parkir seperti di tanjakan Pekutatan serta sejumlah rest area di sepanjang Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk mulai padat dengan kendaraan terutama roda empat pribadi. Intensitas roda empat pribadi dengan plat luar Bali nampak mulai ramai masuk dari Ketapang.
Kendaraan yang didominasi wisatawan domestik memilih datang jauh hari, untuk menghindari kemacetan saat puncak liburan.
Meski demikian, Manajer usaha Pelabuhan Gilimanuk, Ryan Dewangga, mengatakan situasi di Pelabuhan Gilimanuk masih tergolong landai. Menurutnya belum ada peningkatan orang atau kendaraan masuk maupun keluar Bali yang signifikan.
“Ada kenaikan, namun tidak signifikan. Sekitar 5.700 kendaraan masuk Bali, kami proyeksikan sekitar 11.000 kendaraan,” katanya.
ASDP memprediksi peningkatan kendaraan mulai terjadi pada 22- 24 Desember 2024, dan saat libur tahun baru diprediksi 28 sampai 30 Desember 2024.
Sedangkan untuk arus balik diperkirakan pada 1 Januari 2025. Untuk kendaraan baran di UPPKB (penimbangan kendaraan barang) Cekik, sudah tidak beroperasi dan sementara difungsikan untuk rest area.
Koordinator Satpel UPPKB Cekik, I Made Ardana mengatakan sesuai dengan SKB kendaraan yang dibatasi di antaranya kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan gandengan atau tempelan dan kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Pembatasan ini juga berlaku di sejumlah jalan nasional, termasuk jalur mudik utama di Pulau Jawa, dengan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WITA.
Sedangkan kendaraan masih diperbolehkan melintas, antara lain, angkutan sembako, hantaran uang, BBM/Gas, hewan ternak dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Namun kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta ditempelkan di kaca depan kiri truk. (Surya Dharma/balipost)