Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan usai menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). (BP/Antara)

TANGERANG, BALIPOST.com – Warga negara Ukraina Roman Nazarenko (RN) ditangkap di Thailand karena terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali. RN dibawa ke Indonesia, Minggu (22/12) oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Menurut Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, RN merupakan sosok pelaku utama dari perkara tersebut.

“Ya, dia adalah pelaku yang memodali praktik (clandestine lab) itu. Termasuk pengendali semua,” kata Brigjen Pol. Mukti di Tangerang, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Soal Bantuan Hibah, Kejari Kantongi Data Penerima Terindikasi Bermasalah

Ia menyebutkan, peranan dari tersangka Roman Nazarenko yang sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) ini sangat strategis. RN yang menyiapkan basement atau tempat lab, pemodal dan sekaligus pengendali dari kurir-kurir narkoba tersebut.

“Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap,” terangnya.

Mukti mengungkapkan, setelah buron selama tujuh bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12).

Baca juga:  Bali Post Gelar Polling Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Ia juga menuturkan bahwa Roman Nazarenko selama pelariannya diketahui sudah berada di Bangkok, Thailand selama tiga setengah bulan.

“Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Sebagai mendukung proses pengungkapan kasus clandestine lab ini, Bareskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka Roman Nazarenko.

Baca juga:  Puluhan Warga Gianyar Berstatus OTG-GR Masih Dirawat

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar. (kmb/balipost)

BAGIKAN