DENPASAR, BALIPOST.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 direncanakan diundur dari jadwal yang telah ditentukan. Kondisi ini tidak terlepas dari ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini ada sekitar 300 lebih perkara hasil Pilkada yang akan ditangani MK. Sehingga, menurut KPU RI pelantikan paling ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait penetapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.
Terkait hal ini, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan bahwa kebijakan mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 menjadi kewenangan dari pemerintah. Tugas terakhir KPU Bali adalah menetapkan kepala daerah terpilih.
“Tugas kami terakhir adalah penetapan calon terpilih. Kalau mau dirubah karena akibat jadwal MK yang begitu padatnya itu pemerintah daerah atau pemerintah yang menentukan. Bagi kami gak ada urusan, yang penting kami tetapkan kemudian usulkan untuk pelantikan. Pelantikan Silakan saja (dijadwalkan,red). Mungkin menunggu semuanya serentak yang ada sengketa, bisa jadi itu pertimbangannya,” ujar Lidartawan, Senin (23/12).
Lidartawan mengatakan, penetapan kepala daerah terpilih di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Bali akan dilakukan pada 4-6 Januari 2025. Itu pun jika buku register perkara konstitusi (BRPK) dari MK keluar pada tanggal 3 Januari 2025.
“Sekali lagi kami tidak bisa mengomentari kapan (pelantikan dilakukan,red). Silakan saja, yang jelas kami KPU Bali akan menetapkan kalau benar tanggal 3 Januari 2025 sesuai jadwal MK, BRPK-nya keluar, berarti tanggal 4, 5, 6 Januari 2025 Kabupaten/Kota dan Provinsi di Bali akan penetapan calon terpilih,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Lidartawan bahwa anggaran pelantikan kepala daerah terpilih bukan termasuk anggaran dari KPU Bali. Namun, ada anggaran lain untuk pelantikan kepala daerah terpilih. Dikatakan, pada Pilkada Bali 2024 ini KPU Bali hanya menghabiskan anggaran 50 persen dari anggaran yang disiapkan. Sehingga, sisa anggaran akan dikembalikan paling lambat 3 bulan setelah penetapan kepala daerah terpilih. “Anggaran yang saya prediksikan maksimal 50 persen, bahkan kurang dari ini. Sebab, berdasarkan catatannya baru Rp60 miliar dari Rp155 miliar anggaran Pilkada Bali 2024 yang baru habis,”ungkapnya. (Winata/Balipost)