LPD akhirnya mempunyai buku rujukan akuntansi khusus yang dibuat oleh almarhum Prof. Wayan Ramantha. Peluncuran buku ini dilakukan saat perayaan HUT ke-40 LPD. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buku rujukan akuntansi pelaporan keuangan LPD akhirnya diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-40 LPD. Buku karya almarhum Prof Wayan Ramantha ini merupakan salah satu jawaban dari persoalan yang dihadapi LPD di Bali.

Standar akuntansi khusus tersebut telah dirancang sejak 2022 dan dituangkan dalam sebuah buku. Salah satu tim penyusun buku L.P. Novyanti Ciptana Ika P., Selasa (24/12) mengatakan, buku dengan jumlah halaman 265 itu, telah dibuat oleh almarhum semasa hidupnya dan merupakan karya terakhir dari almarhum. “Hanya saja ketika mau launching, keburu almarhum berpulang,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Mayat Pria NTT Ditemukan di Selokan hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum DPRD Klungkung

Standar akuntansi laporan keuangan ini menurutnya telah didengung-dengungkan almarhum sebelumnya sehingga dinilai sangat diperlukan bagi LPD. Selain standar akuntansi keuangan, di dalamnya ada buah pemikiran almarhum terkait tantangan LPD ke depan.

“Jadi dari pengalaman dan pengamatan terhadap LPD, almarhum menyusun buku ini sehingga almarhum melihat memang kebutuhan akuntansi LPD sangat diperlukan,” ujarnya.

Kata Novy, almarhum membuat buku ini setelah melakukan penelitian, survey dan audit pada beberapa LPD di Bali mengingat almarhum juga merupakan staff ahli Pemprov Bali untuk pembinaan LPD. Dalam aktivitasnya itu, almarhum melihat pencatatan akuntansi yang salah dan kurangnya pemahaman SDM LPD. “Sehingga almarhum merasa LPD perlu dibuatkan standar akuntansi khusus untuk LPD,” ungkapnya.

Baca juga:  Wacana Perubahan Nama LPD, Dinilai Ganggu Aspek Historis dan Yuridis

Perlunya perlakuan akuntansi khusus karena LPD hanya ada di Bali. Keberadaannya sangat membantu perekonomian desa adat karena adanya pembagian laba LPD untuk desa adat. “Jadi tidak pure (murni, red) laba dinikmati LPD itu sendiri tapi sekian persen diberikan ke desa adat,” imbuhnya.

Selain itu, pada beberapa standar akuntansi yang berlaku, jika diterapkan ke LPD, tidak sesuai karena adanya pembagian laba ke desa adat dan adanya unsur budaya dalam LPD. “LPD sebenarnya mirip BPR tapi secara karakteristik berbeda karena kepemilikannya itu bukan perseroan atau PT tapi milik desa adat. Jadi yang berlaku di sana tidak hanya hukum positif saja tapi juga hukum adat,” jelasnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Geledah LPD Sangeh, Kejati Bali Amankan 3 Boks Dokumen
BAGIKAN