Ilustrasi pegawai BP Jamsostek sedang melayani pengurusan klaim dari peserta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama Januari-Desember, ribuan tenaga kerja atau tepatnya 8.233 orang mengalami kecelakaan kerja pada 2024. Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 2024 mencapai Rp67 miliar lebih.

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar, Kamis (26/12) mengatakan pembayaran klaim JKK ini meningkat dibandingkan tahun lalu.

“Artinya ada peningkatan kecelakaan kerja dari tahun lalu. Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya,”ujarnya.

Ia mengungkapkan selama beberapa tahun terakhir, jumlah klaim program JKK terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta serta meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Baca juga:  Kecelakaan Kerja di Jepang, Jenazah Pekerja Magang Asal Manistutu Dipulangkan

Disampaikannya, risiko pekerjaan akan selalu ada bagi orang yang bekerja, dimulai di jalan saat berangkat ke lokasi kerja atau pun sebaliknya, risiko di lokasi kerja sendiri, maupun di saat ditugaskan dinas keluar oleh perusahaan.

JKK adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh.

Baca juga:  BPJamsostek Rancang Relaksasi Untuk Pengusaha

Ia mengungkapkan dengan terus meningkatnya klaim JKK seiring bertambahnya jumlah peserta menandakan meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Pada tahun 2024 ini pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

Cep Nandi Yunandar menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menjaga tata kelola program JKK berjalan dengan baik dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya.

Baca juga:  Di Bali, Ratusan Ribu Pekerja akan Terima Transferan Subsidi Upah

Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan. “Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut,” katanya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN