5MANGUPURA, BALIPOST.com – Robohnya Bale Pesandekan di Desa Mengwi, Kabupaten Badung, l sepenuhnya menjadi tanggung jawab desa. Meski pun, pembangunanya menggunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Badung. Demikian dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Kamis (26/12).
Bangunan Bale Pesandekan yang berlokasi di Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Organik Desa Mengwi merupakan bagian dari proyek bantuan senilai Rp11,8 miliar yang diberikan Pemkab Badung melalui BKK pada tahun 2024. Dari total anggaran tersebut, Bale Pesandekan dengan dimensi 3,5 x 14 meter dialokasikan dana sebesar Rp360 juta.
Surya menegaskan segala bentuk administrasi dan tanggung jawab teknis pelaksanaan berada pada pihak desa. Bantuan BKK dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), sehingga tanggung jawab teknis dan administrasi tetap berada pada desa.
“Kami sudah menerima informasi langsung dari Sekretaris Desa (Sekdes) bahwa pembangunan Bale Pesandekan ini menggunakan BKK tahun 2024 yang diberikan sebesar Rp11 miliar lebih. Pertanggungjawaban anggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan desa,” ujarnya.
Pihaknya berharap, agar bangunan yang roboh dapat segera diperbaiki. Informasinya, penyedia jasa pembangunan akan segera melakukan perbaikan karena bangunan tersebut masih dalam masa tanggungan penyedia.
Bahkan, penyedia jasa wajib mengganti dengan bangunan baru karena bangunan itu belum diserahterimakan secara resmi. Surya juga menegaskan, kerusakan yang terjadi tidak akan merugikan desa jika penyedia jasa segera bertindak sesuai dengan perjanjian. “Sudah dipastikan bangunan ini masih menjadi tanggungan penyedia. Mereka bertanggung jawab penuh untuk mengganti dan memperbaiki kerusakan yang ada,” tegasnya.
Proyek bantuan senilai Rp11,8 miliar di Mengwi ini mencakup berbagai pembangunan, termasuk Bale Pesandekan yang roboh, Pura Subak, Tempat Gabah, Penataan Halaman, Penyosohan Beras, serta Gudang TPS3R. Pembangunan dilakukan di atas aset tanah milik Provinsi Bali. (Parwata/balipost)