Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., merilis hasil penggerebekan pabrik narkoba di Vila, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan pada 19 November 2024. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rasa aman dan nyaman belum sepenuhnya bisa diwujudkan di Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional selama 2024. Justru kriminalitas di Bali setahun ini diwarnai dengan banyaknya warga negara asing (WNA) sebagai pelaku.

Selain WNA, warga NTT juga semakin banyak yang melakukan tindakan pidana. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam berbagai kesempatan menyoroti hal tersebut dan berjanji akan mengambil tindakan tegas.

Penanganan kasus kriminal dan hasil dilakukan Ditreskrimum Polda Bali selama 2024 untuk kriminal total pada 2023 sebanyak 3.404 kasus dan 2024 sebanyak 3.844 kasus. Sedangkan jumlah berkas diselesaikan 2.114 kasus dan 2024 sebanyak 2.274 kasus.

Sisa tunggakan kasus pada 2023 sebanyak 1.410 dan 2024 sebanyak 2.089 kasus. Kasus yang melibatkan WNA dari pencurian hingga prostitusi berhasil diungkap Polda Bali dan jajarannya.

Yang membuat miris adalah banyaknya WNA yang terlibat kasus narkoba. Tidak saja sebagai pemakai melainkan juga memproduksi narkoba di Bali. Kasus lakalantas pada 2024 di Bali masih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga:  Masa Kampanye, DPRD Bali Minta Gubernur Bersikap Arif

Dari Januari hingga September tahun ini terjadi 6.420 kasus lakalantas di Bali dan korban meninggal dunia 470 orang. Yang terlibat lakalantas di antaranya WNA 23 orang. Jumlah lakalantas tahun ini mengalami  peningkatan 21 persen. Pada 2023 sebanyak 5.315 kasus dan korban meninggal 481 orang. Sedangkan WNA terlibat lakalantas 12 orang.

Kasus tindak pidana yang melibatkan warga NTT juga menjadi sorotan. Kepolisian telah melakukan upaya hukum yakni penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP serta undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi konflik horizontal yang melibatkan warga lokal dengan pendatang khususnya warga NTT.

Kapolda Daniel telah menginstruksikan ke jajaran untuk segera merespons laporan atau peristiwa keributan yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu pihaknya juga telah meningkatkan kegiatan patroli sambang dan blue light patrol untuk mengantisipasi kejadian serupa. “Setiap anggota harus aktif memantau dan menegakkan aturan. Tidak hanya untuk menjaga keamanan, juga untuk melindungi keselamatan masyarakat dan wisatawan,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Macet Parah Nataru Terulang, Polisi "All Out" Rekayasa Lalin hingga Tutup Akses Masuk Rumah Makan

Terkait judi online, Direktur Ressiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan  merupakan kejahatan tanpa batas atau borderless. Pasalnya pengendalinya berada di luar negeri dan sindikatnya menggunakan rekening bodong.

Akibatkan kasus-kasus judol yang diungkap di Bali hanya sebatas marketingnya atau endorsment. Oleh karena itu Polda Bali berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kominfo untuk melakukan pengembangan. Tahun ini Ditressiber dan polres jajaran menangkap 10 pelaku dominan selebgram bertugas mempromosikan akun judol.

Di tempat terpisah, maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan WNA di Bali, menurut Wakil Rektor III Universitas Ngurah Rai Denpasar Dr. Gede Wirata, S.Sos., S.H., MAP., mencerminkan tantangan yang harus dihadapi secara serius oleh pemerintah daerah, pihak keamanan, dan masyarakat setempat. Fenomena ini bukan hanya merusak citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lokal.

Baca juga:  Dalam Waktu Dekat Terima PPLN, Fasilitas Bandara Internasional Bali Ditinjau

Selain datang untuk berlibur, beberapa WNA diketahui mencari peluang kerja, termasuk pekerjaan ilegal yang melanggar aturan keimigrasian. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan regulasi, baik di tingkat imigrasi maupun pengelolaan pariwisata.

Oleh karena itu langkah-Langkah antisipasi yang harus dilakukan pada 2025, yakni penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum, tingkatkan pengawasan terhadap visa yang diberikan kepada WNA, terutama yang datang untuk bekerja atau menetap. Periksa secara ketat visa wisatawan agar tidak disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal.

Selain itu melakukan kerja sama multisektor yakni perkuat koordinasi antara pihak Imigrasi, kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendeteksi serta menangani pelanggaran hukum sejak dini. Sedangkan untuk penegakan hukum harus tegas. Memberikan hukuman tegas kepada WNA yang melanggar hukum, termasuk deportasi dan pelarangan masuk kembali ke Indonesia.  (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN