Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat merilis hasil kinerja selama 2024. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bali kian menjadi-jadi. Terbukti dengan adanya tiga pabrik narkotika yang dibongkar pihak kepolisian. Ketiga pabrik barang haram itu berada di vila yang biasanya untuk menginap para wisatawan. Kasus narkotika yang diungkap juga terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan hasil analisa intelijen, menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Bali masih menjadi wilayah rawan dan pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari sisi suplai, para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan warga negara Indonesia (WNI) saja namun juga melibatkan warga negara asing (WNA) mulai dari modus pengiriman paket atau ekspedisi sampai dengan clandestine laboratorium narkotika.

Rudy menjelaskan pada 2024 BNNP Bali dan BNNK jajaran berhasil melampaui target yang ditetapkan dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika sebanyak 53 berkas perkara atau 378 persen dari target tahun 2024 sebanyak 14 berkas perkara. Berdasarkan kasus tersebut, dari 56 pelaku ditangkap, terdiri dari 17 orang berasal dari Bali, 34 dari luar Bali dan lima WNA. Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya fokus pada bandar atau pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali.

Baca juga:  Jelang Akhir Tahun, BNNP Bali Amankan Ratusan Butir Ekstasi

Praktisi hukum, I Made Somya Putra mengatakan sebenarnya aturan hukum terkait antisipasi WNA yang terlibat kriminalitas dan melakukan pekerjaan sudah cukup, tetapi permasalahannya adalah penegakan hukum sebagai efek jera yang sebenarnya menjadi kesatuan dengan pengawasan dan pencegahan.  Akibatnya WNA yang jadi pelanggar, hukumannya tidak maksimal.

Seharusnya identifikasi melalui catatan atau data elektronik sudah dimiliki Polri dan Imigrasi terhadap WNA yang berpotensi melakukan kejahatan atau bekerja ilegal. Penginapan atau pihak yang menyediakan tempat bagi WNA juga mulai ikut melakukan pencegahan dan pengawasan dengan cara memperjelas identitas dan tujuannya.

Baca juga:  Bali Masih Jadi "Ladang" Peredaran Narkoba

Rudy mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu SS seberat 1.458,85 gram, ekstasi 365 butir, ganja 27.349,77 gram, kristal MDMA 193,32 gram, hasish 937,82 gram dan kokain 00,05 gram, delta 9 THC 106,21 gram, mefedron 121 butir, methamphetamine dan MDMA 1.692,94 gram, psilosin 15,2 gram dan mefedron 53,98 gram.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mobil incinerator yakni pada 25 Juni 2024 dimusnahkan ganja 7.907,94 gram dan hasish 1,99 gram. Selanjutnya pada14 November 2024 dimusnahkan ganja 2.839,16 gram dan SS 197,63 gram. Pada 23 Desember 2024 dimusnahkan yaitu ganja 5.516,56 gram.

Baca juga:  Disegel, Bangunan Tanpa IMB di Densel

Sedangkan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa untuk mencegah pabrik narkoba di Bali, pihaknya akan meningkatkan penyelidikan bidang intelijen. Mantan Kapolres Buleleng ini mengungkapkan pihaknya terus melaksanakan pengawasan secara terintegrasi dengan kepolisian dan pihak terkait. Berdasarkan laporan intelijen akan menyasar daerah terindikasi atau berpotensi penyalahgunaan narkoba cukup tinggi.  (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN