Salah satu WNA dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali, karena melanggar aturan imigrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Mereka adalah MB (51) WN Rusia, SDM (30) WN Tanzania, dan CGJ (24) warga negara Spanyol.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko, dalam rilis menerangkan bahwa MB, pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.

MB yang mengaku sebagai konsultan online, diketahui juga telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.

Baca juga:  Pengemudi di Bawah Umur jadi Sasaran Operasi Zebra

Berdasarkan pengakuan MB, ia tidak melaporkan masa overstay-nya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, MB dikenakan pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses deportasi.

Sedangkan SDM asal Tanzania kelahiran Dar Es Salaam pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211 dan kemudian mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, atau bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana. Ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh SDM dengan fakta yang ditemukan di lapangan, serta dugaan bahwa perusahaan yang disebutnya mungkin tidak ada, membuat pihak Imigrasi menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga:  Uji Coba TPST Kesiman Kertalangu Diundur, Alasannya Karena Ini

Terakhir adalah CGJ gadis Spanyol kelahiran 2000 ini tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Selama berada di Bali, ia melakukan berbagai kegiatan berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal.

Meskipun mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, CGJ mengakui bahwa ia menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut. CGJ mengakui bahwa ia tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan seperti itu dan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan, CGJ melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memproses deportasi terhadap CGJ yang juga ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca juga:  Kasus Perusakan "WiFi Corner," Itikad Baik Ditunggu Hingga Hari Ini Sebelum ke Ranah Hukum

Widiatmoko menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali. “Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM, dan CGJ adalah contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum keimigrasian” ujar Widiatmoko. Tiga WNA tersebut telah telah diterbangkan ke negara asal masing-masing dengan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar pada 27 Desember 2024. (Miasa/balipost)

BAGIKAN