Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan setelah diperiksa. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dilakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IBM, Selasa (31/12) akan “dipinjam” alias “dibon” untuk dimintai keterangan kembali di Kejari Denpasar. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kroscek dokumen yang telah dikantongi kejaksaan.

“Yang bersangkutan (IBM) sudah tersangka. Terkait rencana pemanggilan besok (Selasa ini) hanya untuk mengkroscek atau mengkonfrontir dokumen-dokumen,” jelas Kasiintel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti bersama Kasi pidsus Dewa Semara Putra.

Dalam perkara ini, lanjut Ady Wira Bhakti, penyidik masih terus memperdalam keterangan saksi. Hingga saat ini, sudah hampir 20 saksi yang dimintai keterangan.

Pun saat disinggung terkait potensi adanya tersangka baru selain I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Ady Wira menegaskan sampai saat ini pemeriksaan saksi masih berlangsung. “Sampai saat ini baru satu tersangka. Dan jika ada bukti kuat adanya keterlibatan pihak lain, tentu kami akan menyikapinya,” ucap Ady.

Baca juga:  Desa Adat Siapkan "Pararem” Pengelolaan Pasar Seni Kuta

Sebelumnya diberitakan, Mataram yang merupakan mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar kembali dijerat kasus korupsi. Kali ini dia tersangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) pada 2019-2020 sebesar Rp 2.472.140.000.

Usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/12) sore, tersangka IBM langsung ditahan di Lapas Kerobokan. Ia sebelumnya terjerat dalam korupsi dana aci-aci Kota Denpasar dan dinyatakan bersalah serta kini sudah bebas.

Kajari Denpasar, Agus Setiadi didampingi Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra, menegaskan sejak 18 November 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Hari ini tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, untuk menetapkan saudara IBM sebagai tersangka dalam pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.472.140.000,” jelas Agus Setiadi.

Baca juga:  Jaksa Bagikan 56.137 Paket Sembako

Lanjut dia, IBM dijadikan tersangka dalam perkara ini menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar tahun 2019-2020 sekaligus Kadis Kebudayaan Kota Denpasar kala itu. Dan dia memerintahkan untuk melakukan mark up harga belanja serta menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskan, hingga saat ini Tim Penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Masih dalam proses penghitungan. Nanti kita jelaskan,” ucap Agus Setiadi saat ditanya nilai total kerugian keuangan negara.

Saat ini, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan. Apakah itu berarti dia residivis? “Ya, residivis karena sebelumnya terjerat kasus korupsi dan sekarang sudah bebas,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Prost*t*si di Flame Spa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalm kasus ini, IBM disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN