MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung tengah mengimplementasikan program Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari digitalisasi transaksi keuangan. Sebanyak lima perangkat daerah dipilih sebagai proyek percontohan untuk belanja barang dan jasa menggunakan sistem ini. Namun, upaya tersebut menemui sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan penyedia barang dan jasa yang memiliki fasilitas QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Ketua Pelaksana Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), IB Surya Suamba, mengakui bahwa penerapan KKPD belum sepenuhnya optimal. “Saat ini, implementasi KKPD masih menghadapi hambatan, seperti terbatasnya jumlah penyedia barang dan jasa dengan QRIS, serta plafon KKPD yang hanya mencapai 40 persen dari pagu tunai per perangkat daerah,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia mencatat kemajuan dalam penerimaan pendapatan daerah melalui kanal digital. Pada semester II tahun 2024, pembayaran pajak daerah secara digital tercatat sebesar Rp 1,86 triliun atau 35,28 persen dari total pendapatan, meningkat signifikan dari semester I yang hanya 8,89 persen.
Namun, penggunaan QRIS dalam transaksi pajak daerah masih sangat rendah, yaitu di bawah 1 persen, sehingga menjadi perhatian utama ke depan. Di sisi lain, pembayaran retribusi daerah secara digital menunjukkan peningkatan dari 2,99 persen pada semester I menjadi 3,83 persen pada semester II. “Kami terus berupaya memperluas ekosistem digitalisasi transaksi pendapatan daerah untuk mendukung efisiensi dan transparansi,” tambahnya.
Menurutnya, sejumlah tantangan besar masih dihadapi dalam penerapan digitalisasi ini, antara lain belum optimalnya pertemuan rutin untuk mengevaluasi implementasi roadmap digitalisasi, ketiadaan peraturan kepala daerah yang tegas mewajibkan pembayaran non-tunai, rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur tentang transaksi digital, serta keterbatasan penyedia layanan digital.
Sebagai langkah strategis, TP2DD Kabupaten Badung mendorong diterbitkannya Peraturan Bupati yang mewajibkan pembayaran non-tunai pada semua transaksi pendapatan daerah. Selain itu, dilakukan edukasi intensif bersama Bank Pembangunan Daerah Bali untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, wajib pajak, dan wajib retribusi mengenai manfaat transaksi digital.
“Langkah lain yang kami lakukan adalah memperbanyak penyedia barang dan jasa yang mendukung QRIS, serta mengembangkan sistem pembayaran digital berbasis SNAP-BI (Standard Nasional QR Code) untuk mendukung transaksi pajak dan retribusi,” tegasnya.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penerapan KKPD dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang, mendorong digitalisasi di berbagai sektor layanan publik di Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)