DENPASAR, BALIPOST.com – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah resmi memberlakukan PPN 12 Persen. Tanpa kenaikan pajak ini, daya beli masyarakat, investasi dan konsumsi di Bali cenderung melambat akibat dinamika ekonomi global, perekonomian domestik yang tumbuh moderat.
Secara umum, pertumbuhan konsumsi domestik yang melambat ditengarai merupakan dampak dari penurunan jumlah kelas menengah yang diikuti dengan pelemahan daya beli masyarakat akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), M. Ismail Riyadi, Selasa (31/12) mengatakan, sebagai implikasinya, masyarakat cenderung menahan konsumsi karena motif berjaga-jaga untuk menghindari ketidakpastian yang timbul dari gejolak geopolitik, sosial, maupun ekonomi saat ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, kondisi ekonomi Bali ini juga berpengaruh terhadap kinerja intermediasi perbankan. Berdasarkan data Oktober 2024, pertumbuhan kredit bank umum yaitu sebesar 10,92 persen (yoy). Pertumbuhan kredit tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari segmen korporasi yang baik sejalan dengan penjualan yang baik dan kemampuan bayar yang kuat.
Sementara itu, penyaluran kredit UMKM tumbuh sebesar 4,76 persen (yoy) yang didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran serta pertanian. Di sisi lain, DPK juga masih tumbuh yaitu sebesar 6,74 persen (yoy), meningkat dari tahun sebelumnya (3,43 persen, yoy) sehingga menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.
Selanjutnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD), kredit tumbuh sebesar 7,55 persen (yoy) dan DPK yang tumbuh mencapai 4,35 persen (yoy). Sementara kinerja BPR dan BPRS menunjukkan pertumbuhan kredit/pembiayaan serta DPK melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah BPR/S menunjukkan tren menurun karena merger dalam rangka pemenuhan kewajiban modal inti minimum dan ketentuan single presence policy. Tercatat pada Oktober 2024 jumlah BPR/S mencapai 1.544 dan terus mengalami penurunan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
OJK juga meminta bank memperhatikan kebutuhan masyarakat akan kredit konsumtif skala kecil seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. (Citta Maya/balipost)