BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Sala di Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli berkomitmen kuat untuk menjaga warisan budaya leluhur. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melarang kramanya melaksanakan upacara kremasi atau ngaben di krematorium.

Bendesa Adat Sala, I Wayan Subagia menyampaikan larangan ini tertuang dalam pararem desa dan telah diberlakukan sejak lama. Tujuan diberlakukannya kebijakan tersebut adalah untuk menjaga nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Adat Sala.

Baca juga:  Desa Adat Panjer Gelar Ngadegang Bendesa Adat Periode 2022-2027

Diakuinya pelaksanaan upacara ngaben atau kremasi di krematorium sangat praktis. Dari segi biaya juga murah. Namun jika hal itu tidak diatur maka lama-kelamaan dikhawatirkan akan menghilangkan semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat desa Adat Sala.

Meski ada larangan tersebut, Desa Adat Sala tidak menutup mata terhadap kondisi yang mendesak. Terdapat pengecualian yang diberikan, seperti pada masa pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

Baca juga:  Akun Ngaku Bupati Bangli Sasar PNS, Diimingi Promosi Jabatan

Subagia mengatakan saat pandemi covid, atas persetujuan bersama warga, ada warga yang diizinkan untuk melaksanakan upacara kremasi di krematorium. Namun demikian, rangkaian upacara lainnya seperti Atma Wedana tetap dilaksanakan secara adat di rumah duka.

Hingga saat ini, belum ada warga yang melanggar larangan tersebut. Kesadaran masyarakat Desa Adat Sala akan pentingnya melestarikan tradisi leluhur sangat tinggi. Intinya masyarakat semuanya sudah sadar, tidak ada yang melaksanakan upacara kremasi di krematorium, karena sesuai pararem tidak dibolehkan untuk melaksanakan kremasi di krematorium. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Festival Layang-layang Bupati Badung Cup Tuai Banyak Protes

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN