SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menolak 40 penerbitan paspor yang diajukan oleh masyarakat. Penolakan itu dilakukan, lantaran permohonan paspor tersebut terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau diduga akan menjadi korban TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi, Kamis (2/1) menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemfilteran terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja sebagai TKI di berbagai daerah. Sepanjang tahun 2024 sudah ditemukan sebanyak 40 orang yang terindikasi agen illegal dan disinyalir menjadi korban TPPO.
“Permohonan kita tolak karena indikasi ke arah bekerja ilegal di luar negeri atau TPPO. Kami berkewajiban memfilter WNI yang bekerja di luar negeri apakah sesuai saat mengajukan paspor,” ungkap Hendra.
Ia menyebut, saat ini masih banyak masyarakat yang termakan janji manis para agen – agen illegal. Sehingga tahun ini, pihaknya akan menambah desa binaan dan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi sehingga masyarakat bisa bekerja secara resmi. “Seluruh pegawai Imigrasi Singaraja akan dilantik menjadi pembina imigrasi di masing masing desa. Pegawai itu nantinya akan mengawasi masalah keimigrasian di wilayah desa tempat tinggalnya,’”pungkasnya.
Ia menambahkan, pada 2024, Imigrasi Singaraja menerbitkan total sebanyak 17.214 paspor. Sebanyak 10.546 paspor non-elektronik, 6.668 paspor elektronik, dan 5.620 paspor pengganti.
Dari belasan ribu paspor yang diterbitkan, diantaranya terbanyak untuk berwisata sebanyak 7.209 paspor. Kemudian belajar 4.064 paspor, bekerja formal 3.666, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 1.216, Umroh 764, Haji 254, serta berobat 61 paspor.
“Jumlah penerbitan tahun 2024 ini, kita akui mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Bahkan mencapai 4 ribu lebih,”imbuh Hendra. (Nyoman Yudha/Balipost)