Krama Desa Adat Nyuh Kukuh saat tiba di areal Kantor DPRD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ratusan Krama Desa Adat Nyuh Kukuh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1).

Mereka datang ingin meminta solusi atas persoalan dugaan pensertifikatan tanah desa adat yang diduga dilakukan oknum warga.

Bahkan, mereka turut didampingi jro mangku, klian banjar dinas hingga kepala desa. Mereka ramai-ramai datang ke Gedung DPRD Klungkung, dengan naik fast boat, dan diterima unsur pimpinan DPRD Klungkung, sekitar pukul 10.00 WITA. Antara lain Ketua DPRD A.A Gde Agung Anom dan Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung dan Anggota Komisi I DPRD Klungkung.

Perwakilan warga akhirnya diminta masuk ke ruang rapat Sabha Mandala, mengingat kapasitas tempat tidak memungkinkan untuk menampung seluruh yang hadir.

Bendesa Adat Nyuh Kukuh I Wayan Lugra, pada kesempatan itu, menyampaikan sekitar 1984 sebagian tanah setra di desa adat itu, dimohon pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga. Mengingat peruntukannya untuk kepentingan umum, saat itu pihak desa adat merelakan sebagian tanah itu untuk dijadikan akses jalan.

Baca juga:  Pembatas Lahan Ambruk, Rumah Warga Petandakan Tertimbun

Setelah dibangun akses jalan, ada sisa tanah sekitar enam are. Namun, setelah menjadi akses jalan, sisa tanah seluas enam are ini, justru sudah disertifikatkan oleh seorang oknum warga.

Perkembangan situasi itu tentu membuat mereka kaget, karena pihak desa adat sebelumnya telah lebih dulu memohonkan penyertifikatkan tanah ini sejak tahun 2017. Tetapi, permohonan mereka belum terealisasi. Pada April 2024, lahan itu justru sudah disertifikatkan oleh oknum warga itu.

“Kami berencana memanfaatkan tanah itu untuk kegiatan pitra yadnya secara massal setiap lima tahun sekali. Dengan situasi seperti ini, kami mohon petunjuk dari bapak anggota dewan, apa yang harus kami lakukan dalam mempertahankan tanah tersebut,” katanya.

Baca juga:  Percepat Vaksinasi, Petugas Datangi Rumah Warga

Dia menambahkan, tanah yang dijadikan akses jalan sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan. Sisa tanah yang sudah dibebaskan itu pun sudah dikembalikan kepada desa adat, termasuk tanah sisa di sebelah utara jalan akses menuju dermaga. Namun, munculnya persoalan ini membuat situasi tambah runyam dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Sehingga warga ingin meminta bantuan lembaga DPRD Klungkung untuk langkah-langkah penyelesaian masalah ini.

Setelah mendengar aduan warga, Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom meminta warga untuk tidak tersulut emosi, anarkis dan tetap sabar. Sebagai tindak lanjut atas aduan warga ini, pihaknya akan segera mengundang pihak BPN, untuk mengetahui seperti apa proses yang terjadi, sampai keluar sertifikat atas nama oknum warga itu.

Baca juga:  Rencana Penutupan Sejumlah Pintu Masuk Pantai Kuta Tuai Penolakan

Selanjutnya, karena persoalan ini juga sudah bergulir ke Polda Bali, dengan laporan dugaan penyerobotan tanah oleh pihak desa adat dari oknum warga itu, Anom juga mengatakan kepada pihak desa adat menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki. Termasuk mengajak para penglingsir desa yang tahu persis bagaimana sejarah tanah setra tersebut ke Polda Bali, agar persoalannya menjadi makin jelas.

“Kami memahami apa yang dirasakan warga kami di Desa Adat Nyuh Kukuh ini. Kami akan segera mengundang pihak BPN untuk mengetahui lebih lanjut, bagaimana upaya pensertifikatan itu terjadi. Kami mohon warga untuk tetap sabar dan tidak anarkis,” katanya. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN