Penertiban - Petugas Satpol PP menertibkan pembangunan villa atau akomodasi tanpa ijin di Wilayah Kabupaten Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam upaya mendukung BPKAD dalam pendataan Wajib Pajak (WP) baru, Satpol PP mengoptimalkan Tim Deteksi Dini yang tempatkan di 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar. Alhasil, selama tahun 2024 berdasarkan laporan Tim Deteksi Dini, Satpol PP Kabupaten Gianyar telah menertibkan ratusan akomodasi tanpa izin yang selanjutnya telah melengkapi perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Minggu (5/1), mengungkapkan, Tim Deteksi Dini merupakan personel Satpol PP yang telah di-BKO (ditugaskan) di tujuh kecamatan di Kabupaten Gianyar. Selama 2024, tim di masing-masing kecamatan telah turun dan telah mendata 223 pembangunan akomodasi. “Sebanyak 223 akomodasi tersebut didominasi bangunan villa,” ucapnya.

Baca juga:  Bali Laporkan Tambahan Belasan Kasus, Kumulatif Positif COVID-19 Hampir Capai 600 Orang

Ia menjelaskan, dari hasil sidak ke 223 akomodasi sebanyak 89 akomodasi telah mengantongi perizinan. Sementara sebanyak 134 akomodasi yang tersidak ditemukan pelanggaran tidak mengantongi izin.

Watha memaparkan keberadaan villa tidak berizin tersebut melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat terutama Pasal 19 tentang tertib bangunan.

Baca juga:  Pemerintah Berhasil Pulangkan Lima ABK

Lebih lanjut dikatakannya, 134 pengelola atau penanggung jawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukkan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Selanjutnya pengelola villa diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan. “Pemilik villa ini diberikan SP 1 dan sudah menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan karena saat disidak belum bisa menunjukan izin,” ucapnya.

Made Watha menambahkan setelah dibina lebih lanjut, 134 pengelola akomodasi telah melengkapi perijinan sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah. Di tahun ini, pihaknya tetap menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa atau akomodasi tidak berizin sehingga pemerintah bisa menekan potensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Satpol PP Hentikan Pembangunan Villa di Blahbatuh
BAGIKAN