MANGUPURA, BALIPOST.com – Satlantas Polres Badung terus berusaha menertibkan warga negara asing yang mengendarai sepeda motor.
Pada Senin (6/1) petugas melaksanakan kegiatan penahanan dan tilang atau hanting di Simpang Lio, Jalan Raya Kerobokan-Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara.
Alhasil, banyak WNA terjaring dan dominan karena tidak punya SIM internasional serta tak menggunakan helm.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Badung, Ipda I Made Mahendra Yasa menjelaskan, hanting tersebut menyasar pelanggaran secara kasat mata, diantaranya tanpa helm, TNKB, knalpot brong, dan curanmor. Pelanggar dominan karena tidak menggunakan helm, terutama WNA pengguna jasa ojek online atau ojol.
Masyarakat lokal yang melanggar juga langsung ditindak jika ada yang melanggar secara kasat mata. Demikian halnya, pelanggaran berupa tanpa helm, meskipun hanya dibonceng, penindakan berupa tilang tetap diberikan ke pengendaranya.
Tujuan kegiatan ini terutama menekan lakalantas. Selain itu, memberi kesadaran kepada WNA bahwa mengendarai kendaraan di Indonesia ada aturannya. Dijelaskannya, ada juga WNA yang menunjukkan SIM asal negaranya dan itu tidak berlaku di Indonesia. Mestinya, WNA yang berkunjung ke Indonesia dan mengendarai kendaraan harus memiliki SIM internasional.
Terkait banyaknya WNA yang balik arah atau kabur saat tahu ada hanting, Mahendra menjelaskan, pihaknya tidak melakukan pengejaran untuk mengantisipasi lakalantas. Selain itu, pihaknya melaksanakan kegiatan ini secara humanis.
Ia berharap, walau tidak ada petugas, pengendara tetap harus tertib berlalu lintas. Kesadaran tertib berlalu lintas harus muncul dari diri sendiri demi keselamatan. Mahendra juga menekankan kepada ojek online supaya menyuruh penumpangnya memakai helm. (Kerta Negara/balipost)