Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali akan menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih pada Pilkada Bali 2024, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), Kamis (9/1). Penetapan ini dilakukan setelah KPU Bali menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari KPU RI, Senin (6/1).

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih dilakukan secara serentak bersamaan dengan pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih pada Pilkada 2024 ditetapkan secara resmi 3 hari setelah BRPK diterima oleh KPU Bali dari KPU RI. Karena BRPK diterima tanggal 6 Januari 2025, maka penetapan dilakukan pada kamis, 9 Januari 2024. “Kemarin (Senin, 6 Januari 2025, red) sudah keluar (BRPK,red), penetapan serentak tanggal 9 Januari 2025,” ujar Lidartawan, Selasa (7/1).

Baca juga:  Warga Antre Dapatkan Cairan Disinfektan Gratis

Lidartawan mengungkapkan bahwa penetapan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan dilakukan di Hotel Trans Sunset Road, Kuta, Badung. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Made Muliawan Arya – Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) kan diundang untuk menghadiri penetapan ini. Di samping juga mengundang pimpinan partai politik, Forkompimda, dan pimpinan Bawaslu Bali.

Setelah dilakukan penetapan, KPU Bali akan menyerahkan surat keputusan (SK) kepala daerah yang sudah ditetapkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat diusulkan ke pemerintah pusat untuk pelantikan. Sebab, pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan bukan menjadi kewenangan KPU Bali.

Baca juga:  Diduga Lakukan Pungli, Seorang Pria Diamankan

Lidartawan menegaskan bahwa pada Pilkada Serentak 2024 ini, baik di tingkat KPU Provinsi maupun kabupaten/kota tidak ada sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di daerah lain di Indonesia ada perkara ke MK yang jumlahnya lebih dari 300 perkara hasil Pilkada. Untuk itu, kemungkinan pelantikan akan diundur dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Sebab, pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak se-Indonesia. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  KPU Bantah Ada Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
BAGIKAN