DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut bervariasi mulai dari 1,5 tahun, 2,5 tahun hingga 3,5 tahun, lima terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Kerjasama Kecamatan (BKK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kediri, Tabanan, Selasa (7/1) diberikan kesempatan mengajukan pledoi. Dalam pembelaan yang dilakukan secara terpisah, terdakwa I Ketut Suwena, Ir. Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, I Nyoman Poli, Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa, dan Ni Sayu Putu Sri Indrani kompak minta dibebaskan.
Di hadapan majelis yang diketuai Gede Putra Astawa, terdakwa 1,2, 3, dan 4 melalui kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., menguraikan bahwa pihak terdakwa tidak terbukti bersalah. Namun adanya kekeliruan dari pembina, komisaris dan pengurus BKK, dalam menentukan dan menempatkan orang-orang, khususnya pada UPK, karena memilih dan menempatkan orang yang tidak kompeten dan tidak memahami masalah keuangan dan pembukuan.
Sehingga dalam pelaksanaan kerjanya keliru dalam menentukan keuntungan yang diperoleh perkumpulan, yang berimbas pada kesalahan dalam menentukan biaya operasional dan non operasional, serta ditambah dengan adanya kesalahan dalam sistem pengembalian dana pinjaman yang dilakukan oleh Pengurus UPK, untuk Kelompok Kerja khususnya di Desa Cempaka.
Para terdakwa yang menerima dana perkumpulan, hanya mengetahui sebagai hak atas tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Pengurus BKK, karena sudah sesuai dengan AD/ART perkumpulan DAPM Swada Harta Lestari. Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk sengaja mengambil dana perkumpulan dengan cara menyalah gunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Mereka juga tidak mengetahui, kalau dana yang diterima dan dinikmati tersebut, adalah dana modal perkumpulan swadana Harta Lestari, karena setahu para terdakwa, dana tersebut adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh perkumpulan dan diberikan sebagai pendapatan atau insentif kepada para terdakwa sesuai dengan kesepakatan dalam rapat.
Terdakwa pun dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan menyalah gunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Terdakwa 1 hingga 3 telah mengembalikan dana perkumpulan secara lunas, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab sebagai pengurus BKK yang dianggap melakukan kesalahan atau kelalaian, bukan sebagai pengakuan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terdakwa 5 melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Suyoga dkk., juga meminta kliennya dibebaskan. Ada beberapa alasan yang salah satunya ketidakvalidan soal kerugian keungan negara.
Suyoga mengatakan, semua pihak harus melihat peristiwa ini secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti, keterangan saksi dan fakta- fakta dalam persidangan. Lanjut dia, tuntutan yang diajukan oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp.100 juta, subsidair tiga bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti Rp 138.300.000 adalah suatu tuntutan yang tidak beralasan hukum bagi terdakwa. (Miasa/balipost)