AMLAPURA, BALIPOST.com – Guna mencegah kecurangan dan kebocoran pajak di sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem meminta petugas portal melakukan pengukuran dimensi bak truk pengangkutan material Galian C.
”Dari pengukuran itu ketemu, berapa kubik pasir yang dibawa. Tidak bisa lagi main-main di faktur. Misal ketemu dari pengukuran itu 10 kubik, tinggal dikalikan itu, maka segitu pajaknya,” ucap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, Selasa (7/1).
Pengukuran dimensi bak truk dilakukan oleh petugas portal sebagai upaya mencegah kebocoran pajak.
Ardika mengatakan, kebocoran pendapatan dari sektor MBLB masih terjadi. Namun sudah berkurang setelah Pemkab Karangasem melakukan berbagai upaya untuk menekan kebocoran tersebut dengan berbagai upaya.
Dia menjelaskan, pihaknya berencana menaikkan harga dasar pasir per kubiknya, yakni dari yang sebelumnya Rp 100 ribu menjadi Rp 125 ribu. ”Rencana itu sudah kami ajukan dari bulan Maret 2024. Kami masih menunggu SK Gubernur,” katanya.
Sektor pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi penyumbang paling besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem.
“Realisasi pajak dari sektor MBLB di tahun ini saja mencapai Rp 103 miliar lebih. Dengan naiknya harga dasar pasir akan meningkatkan pendapatan di Karangasem. Jadi, di tahun 2025 kami targetkan Rp 104 miliar lebih,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)